Gubernur Kaltim Dukung PPDB Online dan Sistem Zonasi

Loading

faktanusa.com, Samarinda – Diberlakukannya sistem Online dan Zonasi pada proses ataupun rekrutmen pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 pada jenjang SMA/SMK mendapat dukungan dari Gubernur Kalimantan Timur Drs. H. Isran Noor, M.Si.
Menurut Isran Noor diberlakukannya Online sangat tepat sekali, disamping memanfaatkan teknogi juga sangat pas digunakan bertepatan dengan pandemi penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19). Sehingga orang tua dan calon peserta didik tidak berbondong-bondong hadir ke sekolah yang di tuju.
“Sistem Online sangat tepat digunakan saat rekrutmen PPDB di masa pandemi Covid-19. Sehingga masyarakat khususnya orang tua dan calon peserta didik tidak berbondong-bondong datang kesekolah, “ungkal Isran Noor di ruang kerjanya Selasa (07/07/2020).
Foto – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Prov Kaltim, Anwar Sanusi, M.Pd.
Terkait sistem Zonasi yakni jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua Kerja dan Jalur Prestasi juga sudah tepat dilaksanakan saat ini. Sehingga akan terjadi pemerataan dalam memilih sekolah sesuai dengan tempat tinggal calon peserta didik sesuai dengan bukti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
Bilamana masih ada calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah yang dimaksud, tentunya pasti ada kesalahan, baik masalah persyaratan administrasi ataupun nilai calon peserta didik yang kurang.
“Jika calon peserta didik tidak diterima disekolah yang dimaksud, tentunya pasti ada kesalahan pada persyaratan siswa tersebut, “tegasnya.
Seperti yang pernah diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Timur Anwar Sanusi, M.Pd kepada media ini. Kuota yang disediakan setiap Rombongan Belajar (Rombel) untuk jenjang SMA/SMK tahun ini adalah maksimal sebanyak 36 siswa. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Beda dengan tahun sebelumnya yakni 32 siswa tiap Rombel.
Jadi kami akan menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dan tidak akan menampung atau menambah jumlah kuota diluar ketentuan.
Baik Irsan Noor maupun Anwar Sanusi berharap masyarakat dapat memahami dengan benar aturan ini.
Sehingga tidak terjadi kesalah pahaman dalam sistem PPDB yang sedang berlangsung saat ini.
Liputan : Edy/*”
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top