
Faktanusa.com, Balikpapan – Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan mencatat lonjakan laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan selama Ramadan 2026. Hingga akhir Maret, sedikitnya 72 aduan masuk dari para pekerja yang mengeluhkan berbagai persoalan menjelang Idul Fitri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima mencerminkan masih lemahnya kepatuhan sejumlah perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap pekerja.
“Dari laporan yang kami terima, ada beberapa pola pelanggaran yang berulang. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar pekerja,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Adamin merinci, terdapat empat jenis permasalahan utama yang paling banyak dilaporkan. Pertama, pembayaran THR yang dilakukan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, THR yang sama sekali tidak dibayarkan. Ketiga, adanya keterlambatan pembayaran. Dan keempat, praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi menjelang hari raya.
“Empat poin ini yang paling dominan. Mulai dari tidak dibayar, dibayar tidak sesuai, ditunda, hingga PHK menjelang Lebaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus-kasus tersebut tidak terpusat pada satu sektor usaha tertentu, melainkan tersebar di berbagai bidang. Sejumlah laporan datang dari sektor industri perminyakan, jasa katering, hingga ritel modern.
“Ini menunjukkan bahwa persoalan THR masih terjadi secara merata di berbagai sektor. Artinya, pengawasan dan kepatuhan masih perlu diperkuat,” katanya.
Menurut Adamin, kondisi ini cukup memprihatinkan mengingat THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan. Terlebih, menjelang Idul Fitri, kebutuhan ekonomi masyarakat cenderung meningkat sehingga keberadaan THR menjadi sangat penting bagi pekerja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnaker Balikpapan telah melakukan berbagai upaya awal, salah satunya dengan menghubungi perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Hasilnya, sebagian perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
“Beberapa perusahaan sudah merespons dan menyatakan siap membayarkan THR sesuai ketentuan. Ini tentu kami apresiasi,” ungkapnya.
Namun demikian, masih terdapat perusahaan yang belum memberikan respons hingga saat ini. Untuk kasus-kasus seperti ini, Disnaker Balikpapan mengambil langkah lanjutan dengan melimpahkan penanganannya kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.
“Untuk yang belum bisa kami tindaklanjuti di tingkat kota, sudah kami teruskan ke pengawas provinsi. Karena kewenangan pengawasan dan penindakan memang ada di sana,” jelas Adamin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tahap pendataan saja, melainkan akan terus mengawal proses penyelesaian setiap laporan yang masuk. Koordinasi dengan instansi terkait juga terus dilakukan guna memastikan hak pekerja dapat terpenuhi.
“Komitmen kami jelas, setiap aduan akan kami kawal sampai ada kejelasan. Hak pekerja harus dipenuhi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adamin mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan. Ia juga mengimbau agar perusahaan tidak mencari celah untuk menghindari kewajiban tersebut.
“THR itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Harus dibayarkan tepat waktu sesuai aturan,” katanya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti praktik PHK yang dilakukan menjelang Lebaran sebagai salah satu bentuk pelanggaran yang merugikan pekerja. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi pekerja yang telah berkontribusi kepada perusahaan.
“PHK menjelang Lebaran tentu sangat memberatkan pekerja. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap seluruh perusahaan dapat lebih patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan dan menunjukkan tanggung jawab sosialnya. Kepatuhan ini dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis serta menciptakan iklim kerja yang sehat.
Dengan meningkatnya pengawasan dan kesadaran dari pelaku usaha, diharapkan persoalan THR yang terjadi tahun ini dapat diminimalisir di masa mendatang. Disnaker juga mengajak para pekerja untuk tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran serupa.
“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Silakan melapor jika ada pelanggaran, karena ini menyangkut hak pekerja yang harus dilindungi,” pungkas Adamin. (Nil/Adv Kominfo Balikpapan).
![]()


