FAKTANUSA, Balikpapan – Meningkatnya angka PHK ditengah pandemi, tentu menanadakan bahwa kondisi perekonomian tidak membaik seperti biasanya.
Kota Balikpapan dari data disnaker ada sekitar 987 karyawan diphk dan 5.434 karyawan yang dirumahkan selama pandemi covid 19 ini, Jum’at (01/05/2020).
Dalam moment Hari Buruh Internasional, Suryani anggota DPRD kota Balikpapan memaparkan bahwa dirinya meminta hak karyawan tetap diberikan meski dalam situasi pandemi.
“Dalam kondisi saat ini, setidaknya buruh yang dirumahkan gaji mereka tetap diberikan, kasihan kan meraka kalau kondisinya begini,”
“Tidak hanya demikian, THRnya harus dibayar penuh, jangan sampai tidak di bayarkan, dan jangan sampai kita dengar pembayaran THR di cicil, hak mereka(THR) harus diterima penuh,” ungkapnya.
Lanjut suryani politisi partai golkar tersebut memaparkan bahwa dirinya akan segera berkordinasi dengan dinas ketenagakerjaan kota Balikpapan untuk mencarikan solusi prihal ini.
“Saya harap pemerintah serius dan lebih tegas menangani ini, kita minta agar perusahaan tidak melaksanakan PHK karyawannya dengan mengambil kesempatan seperti ini,” terangnya dengan nada prihatin.
Tak hanya demikian, ia juga mengakui bahwa dirinya tidak sepakat dengan omnibus law RUU Cipta Kerja yang sejauh ini menjadi sorotan utama oleh buruh-buruh kita dibalikpapan bahkan se tanah indonesia.
Bagi suryani, rancanngan tersebut benar-benar merugikan bagi pihak pekerja.
“Saya menolak omnibus law, karena bagi saya terlalu banyak merugikan para pihak pekerja,” tuturnya.