FAKTANUSA, Balikpapan – Buah dari pesatnya penyeberan wabah covid-19 memprihatinkan, dintaranya ramainya pemberhentian hak kerja (PHK) bagi karyawan.
Balikpapan sendiri, ada sekitar 987 karyawan diphk dan 5.434 karyawan yang dirumahkan, Jum’at (01/05/2020)
Disnaker sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam memperhatikan prihal ketenagakerjaan di Balikpapan selalu sigap dalam memediator antara perusahaan dan karyawan jika ada persoalan, langkah tersebut sebagai upaya mitigasi ditengah pandemi covid 19 ini.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Arbain Side memaparkan, sejauh ini setiap hari ada yang mengadu, yang ingin mengadukan penyotopan karena tidak ada pembayaran dan lain sebagainya, ya kita fasilitasi dengan antar kedua belah pihak.
“Kalau ada nanti karyawan yang datang ke disnaker dan mengadukan permasalahanya, langsung kita lakukan kordinasi ke perusahaan tersebut,” ucapnya kepada wartawan faktanusa
“Langkah-langkah yang kita lakukan tadi, harapan ada kesepkaatan bersama, apakah ada sistem upah perharinya yang dikurangi, atau gaji bulananya dikurangi, nah itu sistemnya ada kesepakatan bersama agar tidak ada phk atau karyawan yang dirumahkan”
Melansir prihal kartu pra kerja, ia mengakui bahwa data-data calon telah dikirim ke disnaker provinsi kaltim, dan saat ini sudah dipusat untuk diverifikasi.
“Data sudah kita kirim keprovinisi dan dikirm kepusat, harapan kita data itu yang di formalitaskan. Karena memang dalam Ketentuan aturan, masyarakat atau pekerja yang di phk atau yang dirumahkan langsung melakukan pendaftaran melalui kementrian ekonomi,”
“Tapi harapan kita data yang kita kirim bagian dari formalitas, karena kita melihat data yang sekarang itu belum mencukupi, jatah kaltim itu sekitar 84.000 sedangkan data yang masuk baru sekitar 20.000 sekaltim,” Tuturnya.