Faktanusa.com, Balikpapan -Tidak terima diberhentikan tanpa pemberian uang pesangon, enam orang eks karyawan PT. Citra Mahakam Abadi (CMA) mendatangi kantor DPRD Kota Balikpapan. Senin (08/06/2020).
Ke enam orang tersebut di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa disertai dengan hak-hak sebagai karyawan. Sementara mereka sudah bekerja kurang lebih sepuluh tahun dan lima tahun.
Sebelumnya mereka mendatangi kantor Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Balikpapan, di sana mereka menceritakan semua terkait PHK tanpa pemberian pesangon, tanpa tunjangan hari tua, tanpa pemberian cuti.
Dari pihak Disnaker memberi saran untuk membuatkan surat kepada Perusahaan PT. Citra Mahakam Abadi untuk melakukan mediasi.
Setelah dari Kantor Ketenagakerjaan ke enam eks. Karyawan PT. CMA mendatangi kantor DPRD kota Balikpapan. Ke enam orang tersebut mendatangi Komisi IV DPRD Kota Balikpapan untuk membicarakan terkait Pemutusan Hubungan kerja. PHK yamg mereka terima tanpa pesangon bahkan gaji terakhir mereka harus dipotong sebagian di karenakan harus menggantikan Sparepart yang hilang. Sementara sparepart tersebut hilang bukan karena kesalahan mereka tetapi mereka harus bertanggung jawab untuk potong gaji mereka.
Mereka juga harus membuat surat pernyataan pengunduran diri yang sudah dibuat perusahaan dan perusahaan menjanjikan apa bila menandatangani surat pernyataan tersebut mereka akan dijanjikan kembali bekerja dari awal. Tetapi beberapa waktu belum juga ada penggilan untuk kembali bekerja. Bahkan ada salah satu eks karyawan yang menanyakan kepada Manager tetang status mereka, apakah masih bisa bekerja lagi atau tidak tetapi tidak ada tanggapan sama sekali.
Gaji merekapun selama ini mereka terima di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Wakil ketua Komisi IV DPRD kota Balikpapan pun geleng-geleng kepala melihat slip gaji terakhir mereka.
“Ini harus di tindaklanjuti, tidak bisa dibiarkan harus cepat bertindak tegas terhadap perusahaan yang telah mem-PHK karyawannya dengan seenaknya”, kata Iwan Wahyudi.