
Faktanusa.com, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur memperkenalkan teknologi pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Artindo 31 sebagai salah satu perangkat taktis untuk memperkuat mitigasi dan penanggulangan bencana lingkungan.
Teknologi milik Korps Brimob Polri tersebut diperkenalkan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-36 di Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Dr M Sabilul Alif, mengatakan Artindo 31 memiliki kemampuan yang disesuaikan dengan karakteristik medan karhutla, termasuk wilayah yang memiliki lahan gambut.
Menurutnya, teknologi tersebut tidak hanya digunakan untuk memadamkan api yang terlihat di permukaan. Artindo 31 juga memiliki kemampuan untuk membuat sekat bakar atau kanalisasi guna menghentikan rambatan api menuju area lain.
“Teknologi Artindo 31 ini memiliki fungsi krusial, salah satunya adalah kemampuan membuat sekat bakar atau kanalisasi untuk memutus rambatan api ke area lain,” ujar Sabilul Alif.
Kemampuan tersebut dinilai penting dalam penanganan karhutla karena api yang merambat melalui vegetasi maupun lapisan bawah tanah dapat sulit dikendalikan apabila tidak segera dilakukan upaya pembatasan.
Selain membuat sekat bakar, Artindo 31 juga memiliki kemampuan melakukan penetrasi pendinginan hingga lapisan gambut yang lebih dalam.
Kemampuan tersebut digunakan untuk membantu memastikan bara api yang berada di bawah permukaan dapat didinginkan sehingga potensi munculnya kembali api dapat ditekan.
“Selain itu, alat ini mampu melakukan penetrasi pendinginan hingga ke lapisan terdalam gambut guna memadamkan sisa bara api secara tuntas agar tidak kembali menyala,” jelasnya.
Artindo 31 disebut telah melalui pengujian sejak 2022. Perangkat tersebut kemudian dipersiapkan sebagai salah satu aset taktis kepolisian untuk mendukung respons terhadap karhutla secara lebih cepat dan terukur.
Penggunaan teknologi tersebut diharapkan dapat membantu personel di lapangan menghadapi karakter medan yang sulit, khususnya ketika kebakaran terjadi di kawasan dengan kondisi lahan yang membutuhkan penanganan khusus.
Sabilul mengatakan, pengenalan Artindo 31 dalam kegiatan PKDN Sespimti memiliki tujuan strategis. Para peserta didik Sespimti merupakan calon pimpinan Polri yang nantinya akan menghadapi berbagai tantangan keamanan dan kebencanaan di wilayah penugasan masing-masing.
Menurutnya, pemahaman terhadap kemampuan peralatan penanggulangan karhutla menjadi penting, khususnya bagi personel yang pernah atau akan memimpin satuan kewilayahan.
“Para peserta Sespimti, yang mayoritas pernah memimpin satuan kewilayahan sebagai Kapolres, harus memahami kapabilitas teknis ini secara nyata,” katanya.
Dengan pemahaman tersebut, calon pimpinan diharapkan tidak hanya mengetahui konsep penanggulangan karhutla, tetapi juga memahami dukungan peralatan dan kemampuan teknis yang dapat digunakan ketika terjadi bencana.
“Harapannya, mereka mampu mengomandoi operasi penanggulangan bencana karhutla dengan cepat, tepat, dan adaptif saat bertugas di wilayah masing-masing,” lanjut Sabilul.
Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan keputusan yang cepat karena kondisi kebakaran dapat berubah dalam waktu singkat. Terlebih, karakter wilayah di Indonesia sangat beragam, mulai dari kawasan hutan, perkebunan hingga lahan gambut.
Karena itu, pemimpin di tingkat kewilayahan perlu memahami kondisi medan sekaligus kemampuan sumber daya yang tersedia agar pengerahan personel dan peralatan dapat dilakukan secara efektif.
Kegiatan FGD PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-36 tersebut tidak hanya membahas aspek teknologi.
Forum juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, tokoh masyarakat serta akademisi dari Universitas Balikpapan dan Universitas Mulawarman.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya merumuskan strategi penanggulangan karhutla berbasis kolaborasi lintas sektor.
Sabilul mengatakan, persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan kemampuan pemadaman ketika api telah muncul.
Upaya mitigasi harus dilakukan sejak tahap pencegahan, pemetaan wilayah rawan, kesiapsiagaan personel, pemanfaatan teknologi hingga koordinasi antarlembaga.
Dalam konteks tersebut, Artindo 31 menjadi salah satu bagian dari sistem penanggulangan yang dapat digunakan ketika terjadi kebakaran.
Teknologi tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan respons kepolisian, terutama dalam menghadapi kebakaran yang membutuhkan penanganan cepat dan memiliki risiko api kembali menyala.
Sementara itu, pelaksanaan PKDN Sespimti Polri di Kalimantan Timur juga menjadi bagian dari kajian lebih luas mengenai penanganan karhutla. Sebelumnya, peserta didik telah melakukan observasi lapangan di sejumlah wilayah untuk melihat langsung karakteristik serta potensi kerawanan karhutla.
Hasil observasi tersebut kemudian dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan dalam forum FGD untuk menghasilkan rekomendasi strategis.
Melalui pendekatan tersebut, teknologi Artindo 31 tidak hanya diperkenalkan sebagai perangkat pemadam, tetapi juga menjadi bagian dari pembelajaran bagi calon pimpinan Polri dalam menyusun strategi penanganan bencana yang lebih cepat, terukur dan adaptif.
Penguatan teknologi, kesiapsiagaan personel serta kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah-wilayah rawan di Indonesia. (Shin/**)
![]()

