
Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur terus memperkuat implementasi pendekatan rehabilitasi dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penyidik dan Penyidik Pembantu Tindak Pidana Narkoba dalam Penanganan Rehabilitasi Skema Compulsary (Wajib) yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Senin (13/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WITA tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan sebagai bagian dari penguatan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Pelatihan dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., perwakilan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Dr. Agus Iriansyah, narasumber Dr. Henny Damayanti, serta personel Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, sambutan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, foto bersama, coffee break, penyampaian materi dari para narasumber, sesi diskusi, penyerahan sertifikat, hingga penutupan.
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu menegaskan bahwa paradigma penanganan perkara narkotika saat ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan aspek penyelamatan korban penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penyidik memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi pintu masuk atau hulu dalam menentukan apakah seorang penyalahguna layak diarahkan untuk menjalani rehabilitasi melalui skema compulsary mandatory.
“Penyidik Reserse Narkoba merupakan hulu dari pelaksanaan rehabilitasi skema compulsary mandatory. Karena itu, penyidik harus memahami secara utuh mekanisme, prosedur, dan dasar hukum rehabilitasi agar setiap keputusan yang diambil benar-benar tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi proses pemulihan penyalahguna narkotika,” ujar Romylus.

Ia menjelaskan, setiap keputusan untuk mengarahkan seseorang menjalani rehabilitasi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme gelar perkara dan asesmen terpadu yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menjalankan rekomendasi untuk membawa resident client mengikuti asesmen terpadu di BNN. Hasil asesmen inilah yang nantinya menentukan apakah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap sesuai tingkat ketergantungannya,” katanya.
Romylus menambahkan, hasil asesmen terpadu akan mengklasifikasikan kondisi penyalahguna ke dalam kategori ringan, sedang, maupun berat sehingga bentuk rehabilitasi yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan medis dan sosial masing-masing individu.
Ia menekankan bahwa keberhasilan program rehabilitasi tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan koordinasi yang kuat antara penyidik, Dinas Kesehatan, BNN, hingga lembaga rehabilitasi.
“Koordinasi aktif antara penyidik Reserse Narkoba, Dinas Kesehatan, dan BNN menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan rehabilitasi. Dengan sinergi yang baik, proses penanganan penyalahguna narkotika dapat berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka untuk pulih,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Romylus juga menjelaskan kriteria penyalahguna yang dapat diarahkan mengikuti program rehabilitasi.
Menurutnya, seseorang yang diamankan dengan barang bukti di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), hasil tes urine positif, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, serta bukan residivis dapat ditetapkan sebagai resident client untuk memperoleh layanan rehabilitasi.
“Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika pada dasarnya diwajibkan menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Tujuan utamanya adalah memulihkan mereka agar dapat kembali menjalankan fungsi sosial secara normal di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penempatan tersangka atau terdakwa ke lembaga rehabilitasi merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim yang didasarkan pada rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.

Karena itu, Romylus meminta seluruh penyidik terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman mengenai kebijakan rehabilitasi agar implementasinya di lapangan berjalan secara profesional dan sesuai regulasi.
“Penyidik Reserse Narkoba harus terus belajar dan memperkuat pemahaman mengenai rehabilitasi. Pengetahuan ini penting agar penegakan hukum berjalan seimbang dengan upaya penyelamatan korban penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Melalui pelatihan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur berharap seluruh penyidik memiliki pemahaman yang sama mengenai penerapan rehabilitasi wajib sehingga proses penanganan perkara narkotika tidak hanya berorientasi pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pendekatan kesehatan dan pemulihan bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan.
Pelatihan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Kalimantan Timur dalam mendukung kebijakan nasional penanganan narkotika yang menitikberatkan pada keseimbangan antara penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap dan penyelamatan korban penyalahgunaan melalui rehabilitasi yang terukur, profesional, dan berkelanjutan.
Penulis : Shinta Setyana
![]()



