Faktanusa.com, Bontang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Berawal dari laporan masyarakat, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Kota Bontang dan mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi narkotika, mulai dari pengedar hingga bandar.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026), polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 10,86 gram bruto yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bontang. Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga menemukan empat orang yang merupakan pengguna narkotika dan telah direkomendasikan menjalani rehabilitasi melalui mekanisme asesmen terpadu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Tanjung Laut, Bontang.

Menurutnya, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Kaltim melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan target operasi.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Tanjung Laut, Bontang. Informasi tersebut kemudian didalami oleh tim penyidik hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan target dan dilakukan penindakan,” ujar Romylus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas bergerak menuju sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara sekitar pukul 09.30 Wita. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SAA (25).

Namun, proses penangkapan tidak berjalan begitu saja. Saat mengetahui kedatangan polisi, SAA berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti sabu ke atas genteng bangunan kos dengan harapan menghilangkan jejak.

Petugas yang telah mengepung lokasi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Tidak berhenti di situ, anggota kemudian naik ke atas atap untuk mengambil kembali paket sabu yang sempat dilemparkan tersangka.

“Ketika petugas masuk ke lokasi, tersangka berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke atas genteng. Anggota segera melakukan pengejaran, mengamankan pelaku, kemudian naik ke atas atap untuk mengambil kembali barang bukti yang dibuang tersebut,” jelas Romylus.

Selain paket sabu yang dibuang ke atas atap, polisi juga menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam sebuah helm. Petugas turut mengamankan telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti pendukung penyidikan.

Hasil interogasi terhadap SAA membuka jalan bagi pengungkapan jaringan yang lebih besar. Kepada penyidik, SAA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MA.

Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak melakukan pengembangan menuju lokasi kedua di Jalan Sam Ratulangi Gang Kerapu, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan sekitar pukul 10.00 Wita.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan MA bersama seorang pria lainnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,87 gram bruto, satu timbangan digital, satu pak plastik klip bening, satu alat hisap sabu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Romylus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sabu yang berada di tangan MA sebelumnya telah dipersiapkan untuk diedarkan dengan cara dipisahkan ke dalam beberapa paket kecil.

“Di lokasi kedua diketahui barang tersebut sudah sempat dipisah-pisah untuk diedarkan. Dari hasil pemeriksaan terhadap MA, diketahui pula bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang bandar berinisial AY,” katanya.

Informasi tersebut kembali dikembangkan oleh penyidik. Tim kemudian bergerak menuju lokasi ketiga di sebuah rumah kos di Jalan Pattimura Gang Atletik 16, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara sekitar pukul 14.00 Wita.

Barang Bukti

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan AY (38) yang diduga sebagai pemasok atau bandar dalam jaringan tersebut.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas juga mendapati tiga orang lain berada di dalam rumah kos bersama AY, terdiri atas satu laki-laki dan dua perempuan. Seluruhnya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Meski hasil pemeriksaan urine menunjukkan keempat orang tersebut positif menggunakan narkotika, penyidik tidak menemukan barang bukti narkotika yang mereka kuasai.

“Di lokasi ketiga memang ada beberapa orang lain bersama AY. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka positif menggunakan narkotika. Namun karena tidak ditemukan barang bukti pada diri mereka, status hukumnya berbeda dengan tiga tersangka yang kami tetapkan,” terang Romylus.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, hanya tiga orang yang memenuhi unsur pidana karena selain positif menggunakan narkotika, mereka juga kedapatan menguasai barang bukti sabu.

Ketiganya, yakni SAA, MA, dan AY, kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, empat orang lainnya yang terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan direkomendasikan mengikuti asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang.

Hasil asesmen menyimpulkan bahwa keempatnya merupakan penyalah guna narkotika sehingga diwajibkan menjalani rehabilitasi melalui skema compulsory rehabilitation.

“Empat orang tersebut tidak kami tetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan barang bukti yang mereka kuasai. Setelah melalui asesmen terpadu bersama BNN, mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi wajib. Saat ini mereka sudah ditempatkan di IPWL Sidomulyo, Kota Samarinda,” ungkap Romylus.

Menurutnya, langkah rehabilitasi tersebut merupakan implementasi pendekatan yang seimbang dalam penanganan kasus narkotika, yakni membedakan perlakuan terhadap pelaku peredaran dengan korban penyalahgunaan narkotika.

Polda Kaltim sendiri telah menjalin koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional serta fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Puskesmas Sidomulyo Samarinda guna memastikan proses rehabilitasi berjalan sesuai ketentuan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat bruto 10,86 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, pipet kaca yang masih berisi sabu, plastik klip bening, beberapa unit telepon genggam, serta helm yang digunakan sebagai tempat menyembunyikan narkotika.

Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dalam ketentuan penyesuaian pidana.

Romylus menegaskan penyidikan perkara ini belum berhenti. Ditresnarkoba Polda Kaltim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebut para tersangka berada di atas jaringan tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami tidak akan berhenti hanya kepada pengedar maupun bandar yang sudah diamankan. Penyidik masih menelusuri pemasok yang berada di atas mereka sehingga jaringan peredaran narkotika ini dapat diputus sampai ke akarnya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba,” pungkas Romylus.

Penulis : Shinta Setyana

Loading