Faktanusa.com, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deki, usai menjalani sidang kode etik profesi Polri yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim, Senin (18/5/2026).

Keputusan tersebut menjadi bentuk ketegasan institusi Polri dalam menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik profesi kepolisian.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan sidang kode etik terhadap AKP Deki telah selesai dilaksanakan dan menghasilkan sejumlah putusan sanksi.

“Hari ini Bid Propam Polda Kaltim telah melaksanakan sidang kode etik terhadap terperiksa AKP Deki, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat,” ujar Yuliyanto dalam keterangannya kepada awak media.

Menurut dia, majelis sidang etik menjatuhkan tiga jenis sanksi kepada AKP Deki, mulai dari sanksi moral hingga pemberhentian dari institusi Polri.

Sanksi pertama berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf di hadapan sidang kode etik profesi Polri. Selanjutnya, AKP Deki juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama 26 hari.

“Selain sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” kata Yuliyanto.

Ia menjelaskan, sanksi penempatan khusus tersebut sebenarnya telah dijalani AKP Deki selama proses pemeriksaan berlangsung sebelum putusan sidang etik dibacakan.

Setelah proses sidang etik selesai, AKP Deki langsung dibawa menuju Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.

“Yang bersangkutan hari ini juga dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana TPPU yang saat ini ditangani Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

Meski demikian, pihak Polda Kaltim belum membeberkan secara rinci perkara pidana yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat tersebut karena proses hukum masih terus berjalan di tingkat Mabes Polri.

Kasus yang menjerat AKP Deki sendiri menjadi perhatian publik karena yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai pejabat di satuan yang memiliki tugas memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat.

Polda Kaltim menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum, terlebih jika pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana serius.

Menurut Yuliyanto, langkah penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolda Kaltim dalam menjaga integritas institusi Polri sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Ini menjadi bukti bahwa Polda Kaltim berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana,” tegasnya.

Selain menjalani proses pidana, keputusan PTDH yang dijatuhkan melalui sidang kode etik juga membuat AKP Deki resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri.

Polda Kaltim memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tegas tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta tidak menyalahgunakan jabatan maupun kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. (Shin/**)

Loading