Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Nurhadi Saputra, kembali menyapa masyarakat melalui kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-2 yang digelar di RT 40, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema transparansi dalam perencanaan dan penganggaran pemerintahan demokratis.

Sejak awal kegiatan dimulai, puluhan warga tampak hadir memadati lokasi acara untuk mendengarkan pemaparan materi yang disampaikan. Antusiasme masyarakat terlihat dari berbagai pertanyaan dan diskusi yang terjadi selama kegiatan berlangsung.

Kehadiran warga menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk memahami lebih dalam mengenai tata kelola pemerintahan, khususnya terkait perencanaan pembangunan daerah serta pengelolaan anggaran pemerintah.

Dalam pemaparannya, Nurhadi Saputra menjelaskan bahwa proses perencanaan dan penganggaran dalam sistem pemerintahan demokratis tidak hanya bersifat administratif. Menurutnya, proses tersebut juga melibatkan berbagai pendekatan penting, mulai dari pendekatan politik, teknokratis, hingga partisipasi masyarakat.

“Perencanaan dan penganggaran merupakan proses yang terintegrasi untuk mengalokasikan sumber daya demi kesejahteraan masyarakat. Proses ini harus dijalankan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik dalam setiap pengambilan keputusan,” ujar Nurhadi di hadapan warga.

Ia menambahkan bahwa dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah diperlukan keseimbangan antara pendekatan politik, teknokratis, dan partisipatif. Dengan pendekatan tersebut, berbagai aspirasi masyarakat diharapkan dapat terakomodasi secara maksimal dalam kebijakan pembangunan.

Menurutnya, dokumen perencanaan pembangunan pada dasarnya merupakan dokumen politik yang berisi pilihan kebijakan publik. Karena melalui proses politik, dokumen tersebut tidak sepenuhnya bebas nilai.

Dalam praktiknya, berbagai kepentingan kelompok kerap mempengaruhi proses penyusunan kebijakan. Hal tersebut terkadang menyebabkan aspirasi masyarakat belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan pembangunan daerah.

Oleh karena itu, Nurhadi menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting agar kebijakan pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Partisipasi publik juga menjadi salah satu bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan,” katanya.

Selain pemaparan dari Nurhadi Saputra, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber lain, yakni Iwan Wahyudi yang menjelaskan mengenai kebijakan fiskal dalam pengelolaan keuangan negara.

Iwan Wahyudi menyampaikan bahwa dalam ilmu ekonomi, fiskal berkaitan dengan seluruh aktivitas pemerintah yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran negara.

“Dalam ilmu ekonomi, fiskal berkaitan dengan aktivitas pemerintah terkait pendapatan dan pengeluaran negara, seperti pajak, belanja negara, serta pengelolaan utang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan fiskal memiliki peran penting dalam mempengaruhi kondisi makroekonomi suatu negara. Kebijakan tersebut dapat digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas harga atau inflasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kebijakan fiskal digunakan untuk mempengaruhi kondisi makroekonomi, seperti mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas harga atau inflasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Iwan juga menekankan pentingnya transparansi fiskal dalam tata kelola pemerintahan. Transparansi tersebut diwujudkan melalui keterbukaan informasi terkait pengumpulan pajak, penggunaan anggaran, pengelolaan utang, hingga pengelolaan aset negara.

Menurutnya, keterbukaan informasi ini sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.

“Transparansi fiskal bertujuan meningkatkan akuntabilitas pemerintah serta membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan mengenai peran DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan setiap kebijakan anggaran berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah memastikan pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, DPRD juga memiliki sejumlah hak konstitusional seperti hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat yang dapat digunakan apabila ditemukan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bermasalah.

Melalui kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ini, Nurhadi Saputra berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keterbukaan dalam proses perencanaan dan penganggaran pemerintah.

Ia juga berharap partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik dapat terus meningkat sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Dengan adanya keterlibatan masyarakat, kami berharap pembangunan daerah dapat berjalan lebih transparan, efektif, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya. (Adv/Shin/**)

Loading