
Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, menerima sejumlah keluhan dari dokter Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di momen peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60.
Keluhan yang diterima berfokus pada Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggap tidak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka.
“Di momen HKN ini, kami menerima keluhan dari para dokter, khususnya mengenai TPP. Mereka merasa TPP yang diterima saat ini belum sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban,” ungkap Pandi Widiarto kepada awak media baru-baru ini.
Pandi menilai bahwa besaran TPP yang diterima dokter P3K di Kutim justru mengalami penurunan sejak mereka diangkat menjadi P3K. Hal ini menjadi perhatian mengingat beban kerja dan tanggung jawab seorang dokter, yang menurutnya, tidaklah ringan.
“Padahal, beban kerja dan tanggung jawab seorang dokter tidaklah ringan,” ujar Pandi.
Lebih lanjut, Pandi mengungkapkan bahwa penurunan TPP bagi dokter P3K di Kutim sangat kontras dengan daerah lain seperti Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat, yang memberikan penghasilan lebih tinggi bagi dokter P3K.
“Hal ini justru berbeda dengan daerah lain seperti di Kabupaten Kukar dan Kutai Barat, yang penghasilan dokter P3K-nya terbilang tinggi,” tambahnya.
Pandi Widiarto khawatir bahwa rendahnya TPP ini akan berdampak pada motivasi dan kinerja para dokter di Kutim, yang pada akhirnya bisa memengaruhi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, ia mendesak agar Pemkab Kutim segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan bijak.
“Kami berharap Pemkab Kutim dapat menindaklanjuti permasalahan ini dengan bijak. Kesejahteraan tenaga kesehatan, termasuk para dokter, harus menjadi prioritas agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat optimal,” tegasnya.
ia menilai bahwa perhitungan TPP seharusnya mempertimbangkan beban kerja, risiko pekerjaan, dan tingkat profesionalitas.
Pandi juga menambahkan bahwa besaran TPP yang diterima dokter P3K saat diangkat seharusnya lebih adil dibandingkan dengan saat mereka masih berstatus tenaga honorer.
“Besaran TPP yang mereka peroleh saat diangkat menjadi P3K, dinilai kurang adil jika dibandingkan saat masih berstatus tenaga honorer. Terlebih, dokter memiliki tanggung jawab yang besar dalam mendiagnosis dan menangani pasien,” tuturnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pandi berencana mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam waktu dekat ini.
Pandi berharap RDP tersebut dapat memberikan solusi yang tepat terkait dugaan menurunnya penghasilan dokter.
“Rencananya dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan hearing dengan pihak terkait, terkait dugaan menurunnya penghasilan dokter. Ini masih menunggu surat resmi dari para dokter,” pungkas Pandi.ADV
![]()


