Faktanusa.com, Sangatta – Dalam rangka memberi tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Poniso Suryo Renggono selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur menghadiri sidang paripurna ke-25 DPRD Kutim.
Diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur telah menyampaikan makna penjelasan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bencana, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, serta rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kepada Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kutai Timur
untuk dimohonkan pembahasannya.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur,” ujar Poniso.
Dalam upaya membentukkan produk hukum daerah yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat, pihaknya menilai saran, masukan, dan pandangan kritis yang disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam pemandangan umum tersebut merupakan masukan yang sangat berarti serta referensi yang sangat berharga bagi pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Secara khusus membacakan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi partai golongan Karya. “Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari fraksi Partai Golongan Karya terhadap dua rancangan perda dari pemerintahan daerah,” katanya.
“Kami sependapat dengan pandangan umum fraksi Golongan Karya bahwa sosialisasi dan edukasi terhadap pencegahan bahaya kebakaran harus dilaksanakan tidak hanya di kota kebupatan tetapi juga sampai ke kecamatan dan desa,” lanjutnya.
Poniso juga menjelaskan bahwa dalam hal sarana dan prasarana pemadam kebakaran, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standarisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Lebih lanjut, ia menekankan, “Pemerintah daerah berkomitmen dalam penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum untuk mengedepankan asas keadilan dan sebelumnya didaului oleh upaya-upaya yang persuasif,” tuturnya.
Poniso juga menerangkan bahwa dalam penggunaan fasilitas umum, peraturan daerah tersebut akan menjamin agar penggunaan fasilitas umum berjalan tertib sesuai dengan fungsinya.ADV