Wujudkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Berdasarkan Undang-undang

Loading

Faktanusa.com, Sangatta – Bupati Kabupaten Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, menghadiri Sidang Paripurna ke 25 DPRD Kutim.

Poniso menerangkan tanggapan Pemerintah Kutim terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum.

Poniso mengungkapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan pada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur.

Dalam memulai tanggapannya ia menuturkan, “Semoga acara yang dilaksanakan pada hari ini, selalu diberikan kelancaran, senantiasa dalam naungan Ridha Allah SWT. Amin Ya Rabbul Alamin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam penyampaiannya, pihaknya juga menanggapi ketujuh pandangan umum fraksi DPRD Kutai Timur terkait dua rancangan Perda yang diajukan untuk dilakukan pembahasan.

Menanggapi pandangan umum fraksi kebangkitan Indonesia Raya, ia mengapresiasi atas sikap dukungan yang telah diberikan kepada Rancangan peraturan daerah tersebut.

“Pemerintah mengapresiasi fraksi Kebangkitan Indonesia Raya yang mendukung rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggungan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta peraturan daerah tentang ketertiban umum,” ujarnya.

Disisi lain, Terkait perlunya sistem proteksi kebakaran di dalam peraturan daerah ini akan dimuat manajemen proteksi bahaya kebakaran dan penyelamatan serta peran masyarakat dan dunia usaha serta pemenuhan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar.

Poniso juga menyampaikan bahwa, “Pemerintah sepakat dengan tanggapan fraksi Kebangkitan Indonesia Raya bahwa dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
memelihara peran serta pihak-pihak terkait,” pungkasnya.ADV

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top