Faktanusa.com, Sangatta – Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan mereka terkait Nota Penjelasan Bupati Kutai Timur mengenai dua rancangan peraturan daerah. Salah satu fokus utama adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara berbagai pihak terkait dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
“Kami juga menekankan perlunya koordinasi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dinas kebakaran, dan masyarakat dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” ujar Faizal.
Menurut Faizal, sinergi yang kuat antara berbagai pihak akan meningkatkan efektivitas dalam menangani insiden kebakaran. Koordinasi yang baik akan memastikan respons cepat dan tepat, sehingga dampak kebakaran dapat diminimalkan.
“Kolaborasi yang baik akan memastikan respons cepat dan tepat, sehingga dampak kebakaran dapat diminimalkan,” tambahnya.
Fraksi PDI Perjuangan berharap bahwa dengan disahkannya Raperda ini, akan ada kerjasama yang lebih erat antara pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait. Hal ini termasuk pelatihan bersama, pembagian tugas yang jelas, dan komunikasi yang efektif selama situasi darurat.
Faizal juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif. Edukasi dan sosialisasi harus ditingkatkan agar mereka dapat berperan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” jelasnya.
Dengan dukungan penuh dari Fraksi PDIP, diharapkan Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan Kabupaten Kutai Timur dalam menghadapi bahaya kebakaran.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diharapkan segera mengambil langkah-langkah nyata untuk merealisasikan tujuan dari Raperda tersebut. Dengan demikian, visi dan misi dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dapat tercapai dengan baik dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.ADV