DPRD Kaltim Fasilitasi Warga Muara Badak Cari Win Win Solution Permasalahan Lahan

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Warga Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegera mendatangi Gedung DPRD Kaltim. Hal itu dilakukan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim. RDP tersebut membahas mengenai permasalahan lahan warga, yang diketahui seorang ahli waris lahan milik (Alm) Nohong Bin Ba’do di Muara Badak, bernama Rahmansyah bermasalah dengan perusahaan PT. Pertamina Hulu Sanga-sanga (PHSS).
Turut hadir dalam RDP itu, Baharuddin Demmu, Harun Al Rasyid, anggota DPRD Kaltim lainnya serta kedua belah pihak yakni ahli waris lahan Rahmansyah dan PT. Pertamina Hulu Sanga-sanga (PHSS). Ketua Komisi l DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan permasalahan ini merupakan kali kedua DPRD Kaltim memfasilitasi penyelesaian kasusnya.
“RDP kali ini merupakan tindak lanjut masalah klaim Ganti Rugi Tanah Warisan yang telah 2 kali difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kaltim,” ungkap Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Selasa (28/11/2023). Dia mengatakan bahwa kasus itu sudah lama terjadi, sejak 1982.” Orang-orangnya juga sudah banyak yang meninggal, mulai dari pemilik aslinya Alm. Nohong maupun tim 9 yang dulunya menangani pembebasan lahan daerah sana, tapi kasus ini dipersoalkan oleh ahli warisnya,”lanjutnya.

Baharuddin menyebut penyebab masalah tersebut lahir lantaran lahan milik Nohong seluas 20 hektar yang kini tengah digarap pihak perusahaan PHSS, mengaku tidak dibayar sepenuhnya. Dari 20 hektar lahan yang digunakan hanya terdapat 3 hektar lahan yang dibayar oleh pihak perusahaan, sementara 17 hektar lainnya tidak dibayar dengan alasan tidak ditemukannya tanam tumbuh pada lahan tersebut.
Dia juga membeberkan bahwa sebenarnya pihak PHSS siap untuk membayar, namun dengan syarat adanya keputusan pengadilan. Kata Baharuddin sebelumnya sudah banyak upaya yang telah dilakukan pihak terkait namun tak kunjung menjemput solusi. “Akhirnya akan diselesaikan dengan jalur pengadilan, pihak warga juga telah siapkan pengacara dari Jakarta, jadi mau bagaimana lagi,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa DPRD Kaltim hanya memfasilitasi untuk mencapai kesepakatan bersama.” Kita harapnya selesai dengan jalur musyawarah dan menerima keinginan warga untuk bayar, tapi kalau ini pihak perusahaan gak mau musyawarah,” tandas Baharuddin Demmu. (ADV/**)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top