Walikota Balikpapan Launching Mall Pelayanan Publik di kantor DPMPT Kota Balikpapan

Loading

Balikpapan – Walikota Balikpapan Rizal Effendi telah membuka loket untuk Pelayan Publik yang baru di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan. Kamis (4/3/2021)
Walikota Balikpapan Rizal Effendi dalam sambutannya meminta kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan Pak Elvin Junaidi untuk juga membuka loket untuk pelayanan rekomendasi kegiatan yang diminta Masyarakat.
“Sore ini kita meresmikan dan sekalian di sampaikan ke.luar Masyarakat berbagai rekomendasi yang dimintakan kepada Satgas tidak perlu lagi datang ke kantor Pemerintan kota, bisa datang ke mall pelayanan publik, baik melalui Instagram, Google,, wa atau datang ingin melihat mall-nya” ujar Rizal Effendi
Dari jumlah pelayanan pubrik di Indonesia ada 35, dan ini merupakan pelayanan yang pertama di Indonesia yaitu pelayanan publik yang melayani rekomendasi Covid-19 kini diresmikan oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi, di dampingi oleh Dandim asisten 1, Kapolres kota Balikpapan, kepala Dinas kesehatan kota Balikpapan, kepala satpol PP Kota Balikpapan, Kepala DPMPT Kota Balikpapan.
Pelayanan publik ini melayani rekomendasi covid-19 yang difokuskan dilayani di loket 13.
Kepala DPMPT Kota Balikpapan Elvin Junaidi nyatakan sebanyak 230 pelayanan dan perizinan bisa diurus di mall pelayanan publik di lantai 1 dan lantai 2 di kantor DPMPT di jalan ruhui Rahayu Kelurahan Sepinggan baru kecamatan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan
“Konsepnya Mall pelayanan publik disini ada teman-teman, salah satunya teman Satgas Covid-19 yang baru saja diresmikan oleh bapak Rizal Effendi,” kata Elvin Junaidi usai Peresmian.
Pelayanan publik Covid-19 khusus untuk perizinan kegiatan di masa pandemi covid-19 masyarakat bisa mengurus di mall pelayanan publik ini untuk kegiatan masyarakat dari perkawinan seminar dan segala macam.
“Rekomendasi kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini tidak perlu lagi datang ke kantor walikota, di mal pelayanan publik bisa diproses perijinan untuk melakukan kegiatan di masyarakat,” pungkasnya (Shin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top