Taufik Hentikan Aktivitas Pembukaan Lahan PT SBIP di Graha Indah, Pemilik Akui Salah

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi III DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait pembukaan lahan (Land Clearing) yang dilakukan oleh PT. Sari Bukit Indah’ Permata (SBIP) yang terletak di kawasan RT 28 kelurahan Graha Indah, kecamatan Balikpapan Utara yang berdampak rusaknya beberapa rumah Warga sekitarnya. Rabu (23/6/2021).
Taufik Qur Rahman didampingi Camat Balikpapan Utara Fahrul Razi, Lurah Balikpapan Utara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi lokasi tersebut serta mempertanyakan apa yang sudah dilakukan pemilik lahan yang telah melakukan Land Clearing, sementara belum memiliki izin site plan.

Taufik Qur Rahman menyatakan apa yang dilakukan Hery Siboro si pemilik lahan sudah melakukan kesalahan, dimana pemilik lahan tidak memiliki izin site plan tetapi sudah melakukan pekerjaan Land Clearing.
“Bagaimana bisa izin site plan belum ada sudah lakukan Land Clearing, ini sangat berdampak, dengan sejumlah bangunan yang berada di sekitarnya.” Kata Taufik Qur Rahman atau biasa di sapa Taufik Putra Kilat.
Pemilik lahan Hery Siboro mengakui kesalahannya yang telah melakukan Land Clearing tanpa memiliki izin site plan.
“Iya, saya akui salah,” kata Heny Siboro, seraya mempertanyakan kinerja pihak Badan Pertanahan Nasional Balikpapan dan pihak terkait lainnya yang begitu lamban merespons pengajuan izin atas lahan miliknya.
Taufik menegaskan, kehadirannya hanya merespons laporan warga setempat yang bangunan rumahnya mengalami kerusakan, akibat dari dampak pembukaan lahan oleh PT SBIP Balikpapan, bukan tentang hak kepemilikan .
“Saya hadir di sini mewakili Komisi III DPRD Kota Balikpapan yang menerima laporan warga tentang pembukaan lahan yang berdampak bagi lingkungan sekitarnya, di mana ada beberapa rumah warga yang mengalami kerusakan cukup parah. Jadi, bukan masalah hak kepemilikan lahan,” ujar Taufik.

Taufik pun mendatangi rumah warga yang berdampak akibat Land Clearing tersebut.
“Ini tidak bisa dibiarkan, dan sangat berbahaya bagi anak-anak bisa jadi korban,” kata Taufik.
“Ibu masih tinggal disini dengan kondisi seperti ini,” sambungnya pada pemilih rumah sambil melihat-lihat rumah yang sudah retak-retak parah mulai dari dinding n lantai.
Lalu, Taufik meminta pihak Satpol PP membentangkan pita plastik berupa police line (garis polisi) di lahan tersebut dan pemilik lahan Heny Siboro untuk sementara diminta menghentikan aktivitasnya, sambil menunggu izin site plan keluar dari pihak terkait. (Shin/fn)**

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top