Faktanusa.com, Balikpapan – Adanya statement dari Ketua KPUD Balikpapan Noor Thoha agar dapat menahan diri untuk tidak memasang Spanduk Kotak Kosong atau Paslon, karena belum waktunya kampanye dan proses pendaftaran Paslon masih diperpanjang. Mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum Balikpapan Abdul Rais, MH Rabu (09/09).
Menurut Abdul Rais, Spanduk Kotak Kosong boleh saja dipasang sebagai perkenalan dan sosialisasi. Masyarakat boleh melihat Paslon yang akan maju dalam Pilkada Balikpapan. Begitu pula ada alternatif masyarakat untuk memilih Kotak Kosong jika diakhir masa pendaftaran hanya ada Paslon (Pasangan Calon) Tunggal.
Kecuali jika KPU Balikpapan sudah menetapkan Paslon yang sudah lolos melalui pleno sebagai peserta Pemilu, baru semua spanduk ataupun baliho dan lainnya yang terpasang dibeberapa sudut jalan dapat diturunkan.
Masih menurut Abdul Rais, penurunan itu juga dilakukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bekerja sama dengan Sat Pol PP sampai menunggu masa kampanye.
“Memasang Foto Paslon dan gambar Kotak Kosong sebagai perkenalan tidak harus menunggu jadwal kampanye, sebagai sosialisasi dan perkenalan Paslon dan Kotak Kosong, “tegasnya.
Mantan komisioner KPUD Balikpapan ini juga menjelaskan. Bukan masalah perasaan hormat menghormati, tapi KPU Balikpapan harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum normatif. Jalankan tugasnya secara verifikasi administratif dan verifikasi faktual.
Kalau berbicara soal pelanggaran pidana pemilu dikembalikan kepada Bawaslu Kota Balikpapan. Sesuai tupoksi masing-masing, jadi tidak saling mencampuri urusan masing-masing. Dengan menganggap merekalah yang lebih tahu aturan dalam penyelenggaraan pemilu.