
Faktanusa.com, Balikpapan – Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) terus menggencarkan sosialisasi produk hukum daerah kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah.
Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Mulawarman RT 27, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Dalam kegiatan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan pemahaman terkait substansi perda, tetapi juga langsung diberikan kesempatan untuk mempraktikkan tata cara pembayaran pajak kendaraan. Hal ini dimungkinkan dengan hadirnya layanan bus Samsat keliling di lokasi kegiatan.
Sigit Wibowo menjelaskan bahwa pendekatan langsung seperti ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya memahami aturan secara teori, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami ingin masyarakat tidak sekadar tahu isi perda, tetapi juga paham bagaimana cara melaksanakan kewajibannya, termasuk dalam hal pembayaran pajak daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui kehadiran Samsat keliling, warga Lamaru tampak antusias memanfaatkan layanan tersebut. Selain lebih dekat, proses pembayaran pajak juga menjadi lebih mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Dengan pemahaman yang baik dan kemudahan akses layanan, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah dapat terus meningkat.
Sosialisasi perda yang dikemas dengan layanan langsung seperti ini diharapkan dapat menjadi model edukasi yang efektif, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek yang aktif dalam mendukung pembangunan daerah. (Adv./Shin/**)
![]()


