faktanusa.com, Balikpapan – Diberlakukannya sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya Tingkat SMA/SMK sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan, dimana akan terjadi pemerataan pendidikan bagi masyarakat.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Anwar Sanusi S.Pd, M.Pd, dengan berlakunya Zonasi bahwa tidak lagi sekolah homogen melainkan heterogen. Artinya tidak ada lagi sekolah pinggiran dan unggulan, ada jalur masyarakat dekat dengan sekolah, jalur miskin, jalur prestasi dan jalur pindahan yang anaknya mengikuti tugas orang tuanya.
“Sekolah sekarang sudah menjadi hitrogen, dengan dibukanya beberapa jalur untuk memudahkan pesera didik memilih sekolah yang diinginkan sesuai mekanisme yang ada, “terang Anwar Sanusi saat menghadiri acara Pelepasan Purna Tugas Kepala SMKN 1 Balikpapan Drs. H.M. Syukri, M.Si Kamis (02/07/2020) di Aula SMKN 1 Balikpapan.
Masih menurut Anwar Sanusi yang dikenal tegas ini menambahkan. Sesuai dengan mekanisme yang ada, bahwa untuk SMA/SMK jumlah satu Rombongan Belajar (Rombel) minumum 32 dan maksimum 36.
Jika sekolah melebihi kuota yang ditentukan maka peserta didik tidak masuk dalam Dapodik dan tidak memiliki NIS (Nomor Induk Siswa).
“Saya tegaskan kepada seluruh sekolah dapat menjalankan proses PPDB dengan baik sesuai aturan yang telah dibuat pemerintaj pusat ataupun yang buat sendiri ditiap tiap Kota/Kabupaten. Sehingga aturan yang sudah ditetapkan dapat berjalan dengan baik, “ungkap Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi juga menjelaskan bahwa hingga saat ini proses PPDB tidak mengalami kendala yang berarti, masih berjalan sesuai rencana. Bahkan tidak adanya tekanan dari pihak manapun juga termasuk legeslatif.