Kampung Demokrasi Tidak Bisa Dilanjutkan, Anggarannya ke Covid-19

Loading

faktanusa.com, Balikpapan – Dengan ditetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan yang semula tanggal 23 September 2020 bergeser menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Dengan bergesernya tanggal Pilkada menjadi tanggal 9 Desember 2020 menjadi tandatangan yang sangat besar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan untuk terus melanjutkan Pilkada meskipun Covid-19 ini belum berakhir KPU Kota Balikpapan tetap mengikutinya dengan prosedur yang sudah ada ketentuannya yakni prosedur yang sudah ditentukan oleh KPU RI dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris KPU kota Balikpapan Syabrani menyampaikan beberapa hal yang terkait agenda KPU yang sudah berjalan dan yang belum. Bahkan ada kegiatan KPU yang di Batalkan. (01/07/2020)
“Selama Pandemi Covid-19 ini masih ada, semua kegiatan tahapan-tahapan Pilkada wajib mengikuti semua prosedur yakni mengikuti protokol Kesehatan, dengan menggunakan Masker, sarung tangan atau selalu cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer serta jaga jarak, ” jelas Syabrani atau biasa di sapa Alex.
“Agenda yang tidak bisa dilanjutkan yaitu pembentukan Kampung Demokrasi, karena kegiatan ini mengumpulkan orang banyak, ” lanjut Alex.
“Kegiatan ini tidak dapat dilanjutkan atas anjuran KPU RI, dengan alasan anggarannya sudah dilarikan ke Covid-19, “tambahnya.
Penulis : Abe/**
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top