Sidang Paripurna Penyampaian Tanggapan Walikota Terkait Raperda No.10 Tentang Ketertiban Umum.

Loading

FAKTANUSA.COM, BALIKPAPAN- Jawaban atas pandangan fraksi DPRD kota Balikpapan, terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) nomor 10 tahun 2017, tentang peyelenggaraan ketertiban umum, kini dilaksanakan. Penyampaian tanggapan raperda mengenai ketertiban umum disampaikan langsung Walikota Balikpapan yang merupakan inisiatifnya, pada Senin (18/1/2021) siang.
Tanggapan pandangan ini disampaikan melalui sidang paripurna DPRD kota Balikpapan, pada Senin (18/1/2021) siang, diruang sidang DPRD Balikpapan. Rapat gabungan komisi yang terdiri dari anggota badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, serta dihadiri OPD terkait.
Foto – Sidang paripurna DPRD kota Balikpapan,
“Sesuai agenda awal terkait penyampaikan pandangan walikota tentang ketertiban umum, hari ini telah diberi penjelasan.penjelasan. Namun begitu kita tetap memberi kesempatan kepada fraksi – fraksi untuk menanggapi. Apakah ada yang akan ditambahkan atau bagaimana. Terutama kepada teman-teman.di Bapemperda yang telah menyusun naskahnya,” kata Sabaruddin Panrecalle.
Lebih lanjut Sabaruddin mengatakan, seluruh penjelasan Walikota mengenai rancangan peraturan daerah nomor 10 tahun 2017, tentang ketertiban umum akan segera diwujudkan. Itu artinya, seluruh usulan fraksi-fraksi di DPRD Balikpapan masuk dalam raperda.
“Sebagaimana yang telah kita dengar bersama, tanggapan Walikota atas rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum. Kita tentu berharap semua berjalan sesuai yang diharapkan,”jelasnya. (Shiin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top