FAKTANUSA.COM, BALIKPAPAN- Jawaban atas pandangan fraksi DPRD kota Balikpapan, terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) nomor 10 tahun 2017, tentang peyelenggaraan ketertiban umum, kini dilaksanakan. Penyampaian tanggapan raperda mengenai ketertiban umum disampaikan langsung Walikota Balikpapan yang merupakan inisiatifnya, pada Senin (18/1/2021) siang.
Tanggapan pandangan ini disampaikan melalui sidang paripurna DPRD kota Balikpapan, pada Senin (18/1/2021) siang, diruang sidang DPRD Balikpapan. Rapat gabungan komisi yang terdiri dari anggota badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, serta dihadiri OPD terkait.
