faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Rapat Kerja (Raker) Pemyususnan Produk Hukum (Surat Keputusan) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020 yang berlangsung di Hotel Blue Sky Kota Balikpapan. Rabu (5/8/2020).
Raker yang dihadiri oleh Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, Seluruh Komisioner KPU Kota Balikpapan Sekretaris KPU Kota Balikpapan dan Kasubbag beserta staff Subbag Hukum Sekretariat KPU Kota Balikpapan.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyatakan “setiap KPU Kabupaten/Kota itu diwajibkan untuk membuat surat keputusan (SK) terkait dengan kegiatan kerja KPU Kota Balikpapan yang pasti SK tersebut mendekati keadaan Riel
di Kota Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Surat Keputusan yang akan diterbitkan oleh kami itu lebih teknis lagi mengatur bagaimana tata cara pemutakhiran data pemilih di Balikpapan dan lain sebagainya. Namun, tentu saja rujukannya tetap kepada Peraturan KPU,” ujar Noor Thoha.
“Misal disitu menyebutkan ada pemilih Gubernur, Bupati dan Walikota maka akan dihilangkan, kan kita kan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota otomaris dalam SK yang diterbitkam KPU yang menyebutkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.” jelas Noor Thoha.
“Subtansi dari kegiatan Raker ini adalah tetap mengacu kepada apa yang telah menjadi pedoman dari KPU RI.” tambahnya.
Selain membahas tentang penyusunan produk hukum, KPU Kota Balikpapan juga membuka peluang bagi lembaga survey pemantau jejak pendapat, sebelum melakukan kegiatan, para pemantau ini harus sudah teregristasi di KPU Kota Balikpapan.
“Lembaga survey ini harus memiliki sumber dana yang jelas, jangan berpikir mendapatkan honor dari KPU, karena kerja mereka independen, di Balikpapan ada cuma.belum mendaftarkan ke KPU.” jelas Noor Thoha.