Mengundurkan Diri, KPU Lantik Anggota PPS Telaga Sari yang Baru.

Loading

faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melakukan upacara Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota.yang dilaksanakan di Hotel Blue Sky Balikpapan, Rabu (05/08/2020).
Upacara PAW anggota PPS Kelurahan Telaga Sari ini dipimpin langsung oleh ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha serta dihadiri oleh seluruh Komisioner Kota Balikpapan, sekretaris dan seluruh Kasubbang sekretariat KPU Kota Balikpapan.
Foto – Pendantanganan Berita Acara Anggota PPS Telaga Sari yang baru
Noor Thoha sebagai inspektur upacara dengan melantik Amar Ma’ruf sebagai anggota PPS Telaga Sari yang baru menggantika Yeni yang mengundurkan diri sebagai anggota PPS Telaga Sari.
“Kami selalu melakukan Penggantian Antar Waktu karena penyelenggara ditingkat ad hoc itu, disatu sisi memiliki pekerjaan, disisi lain masa pengabdiannya ada. Mengundurkan diri menjelang pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2020 sesuai mekanisme KPU, mengundurkan diri atau meninggal dunia dilakukan PAW. Jadi apabila bersangkutan tidak sanggup membagi waktu untuk kegiatan Pilkada maka diperbolehkan mengundurkan diri kemudian diganti yang lainnya,” Terang Noor Thoha.
“Batas waktu PAW untuk anggota PPK dan Anggota PPS tidak ada, sekalipun H-1 tiba-tiba mengundurkan diri tidak ada aturan melarang untuk melakukan Pengunduran diri.” Tambahnya.
Usai pengambilan sumpah jabatan dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas yang langsung dibacakan oleh ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan PAW anggota PPS kelurahan Telaga Sari, kecamatan Balikpapan Kota.
Liputan : Abe/**
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top