Pendaftaran Siswa Baru PPDB 2020/2021 di Kota Balikpapan Memicu Polemik

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Pendaftaran siswa baru atau penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 memicu polemik, penyebabnya, ada perubahan aturan dalam penerimaan peserta didik baru / PPDB 2020/2021 di Kota Balikpapan.
Dalam Keputusan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 1 tahun 2021 tentang PPDB dengan adanya kuota zonasi untuk SLTP dan SLTA mencapai 50%. Untuk jalur zonasi diperuntukan bagi usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar.
Wakil ketua DPD KNPI Kota Balikpapan Bidang Pelajar dan Mahasiswa, Okviyan Rindu Aldi menanggapi, penerimaan siswa baru di kota Balikpapan dengan sistem zonasi tidak tepat di tetap diterapkan di kota Balikpapan. Dimana penerimaan siswa-siswi tahun ajaran baru setiap tahunnya selalu ada polemik.
“Saya melihat kuota zonasi sangat tidak pantas diterapkan di kota Balikpapan dengan alasan tidak meratanya sekolah di Negeri SLTP dan SLTA yang merata di setiap Kecamatan di kota Balikpapan.” Ungkap Aldi biasa di sapa pada media ini. Senin (21/6/2021)
“Contohnya di Kecamatan Balikpapan Tengah Sekolah SLTP Negeri hanya terdapat satu sekolah yaitu SLTP Negeri 22 dan tidak ada SLTA Negeri.” ujarnya
Sistem zonasi ini ada beberapa siswa yang dari segi akademis baik bisa terkalahkan dengan siswa yang hanya berjarak radius dekat dengan sekolah yang diinginkan, soal prestasi akademik sudah tidak terlalu diprioritaskan.
“Saya sangat menyayangkan kenapa permasalahan di setiap penerimaan tahun ajaran baru selalu saja muncul polemik hal ini seharusnya jadi perhatian khusus untuk pemerintah kota Balikpapan maupun provinsi Kalimantan timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.” Terang Aldi
Aldi menghimbau, agar Dinas terkait memperhatikan ketersediaannya fasilitas sekolah Negeri di setiap Kecamatan.
Dijelaskan, Permendikbud No. 1 tahun 2021 tentang PPDB memang dijelaskan terkait kuota zonasi akan tetapi harus dibaca Permendikbud tersebut di pasal 20 ayat 2 perintah kota Balikpapan harus memperhatikan sebaran sekolah dan daya tampung sekolah harus sesuai dengan usia sekolah di setiap jenjang di setiap daerah dan harusnya poin ini yang dijadikan bahan dinas Pendidikan dan kebudayaan untuk mempertimbangkan sistem zonasi bisa atau tidak diterapkan di kota Balikpapan.
Dengan adanya sistem ini juga dapat membuka peluang untuk terjadinya pungli di instansi terkait yang sangat bertentangan dengan Permendikbud No. 1 tahun 2021 pasal 27.
“Saya harap permasalahan ini bisa cepat teratasi oleh pemerintah kota Balikpapan maupun provinsi Kalimantan timur jangan sampai setiap penerimaan siswa baru ada lagi permasalahan-permasalahan atau polemik dari orang tua siswa/siswi baru yang muncul saya harap di kepemimpinan walikota yang baru ini membangun untuk sektor pendidikan khususnya sekolah negeri di wilayah kecamatan yang masih minim SLTP Negeri contohnya di kota Balikpapan Tengah bisa segera terlaksanakan.” Tegas Aldi
“Kalau ketersediaan sekolah negeri sudah merata di setiap Kecamatan baru sistem zonasi ini bisa diterapkan jangan sampai anak yang memiliki prestasi akademik terkalahkan dengan anak yang hanya tinggal di wilayah sekolah tersebut dan semangat anak untuk menjadi cerdas gang pintar hilang hanya karena tidak dapat bersekolah di tempat yang mereka inginkan.” pungkasnya.
Penulis & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top