Faktanusa.com, Balikpapan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I, II dan III DPRD Kota Balikpapan dengan Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Satpol PP dan Satlantas Polresta Balikpapan dengan agenda pembahasan tentang penertiban Pasar Pandan Sari di Gedung DPRD kota Balikpapan (Rabu/13/1/2021).
Komisi I DPRD kota Balikpapan Andi Arif Agung dalam rapat menyatakan akan memberi satu maksimal satu bulan untuk keterlibatan pasar pandan Sari kepada Dinas yang hadir.
Sementara hasil wawancara media ini kepada Sekretaris Komisi III DPRD kota Balikpapan Ali Munsyir Halim menyatakan pada tanggal 19 Desember 2019 lalu sudah ada berita acara terkait kesepakatan untuk melakuka. Penertiban Pasar Pandan Sari dan hasilnya pun sudah mulai tertib.
“Memasuki tahun 2020 dingah pandemi Covid-19 membuat petugas yang tidak fokus lagu untuk melakukan penertiban Pasar karena di oasar ada pembatasan tentang protokol kesehatan.” ungkapnya
“Dan sampau saat ini malah pasar Pandan Sari dan sekitarnya yang tadinya tertib kbalu menjadi kacau. Jalan yang tadinya bisa dilewati oleh kendaraan roda dua maupun roda empat sekarang malah susah dilewati dikarenakan ditempati oleh banyaknya pedang yang berjualan di luar,” ungkapnya lagi.
“Selain itu, banyaknya pedagang yang berjualan di luar semua tidak ada membayar restribusi sewa kios di pasar,” jelas Ali Munsyir
“Jadi Dewan perlu mencarikan solusi dan salah satunya adalah membentuk satu tim pengendalian penertiban,” tegasnya
“Tim ini terdiri dari Dinas Perdagangan maupun Dinas Pasar dan dibantu oleh camat serta satpol PP bisa bekerja sama dilapangan dalam tiga bulan ke depan untuk melakukan penertiban, maksimal agar pasar Pandan Sari bisa kembali Normal dan dikembalikan sebagai fungsi.pasar,” pungkasnya. (Shin/fn)