DPRD Fasilitasi Mediasi Kisruh Lahan, Antara Warga dengan PT.KRN.

Loading

FAKTANUSA.COM, BALIKPAPAN- Kisruh warga dengan PT.Kutai Refinery Nusantara (KRN) terus berlanjut. Sengketa lahan yang terletak di RT.09 Teluk Waru, kelurahan Kariangau, kecamatan Balikpapan Barat, bahkan kini dimediasi DPRD bersama Walikota Balikpapan.
Mediasi yang sedianya diharapkan dapat menemukan solusi terbaik kepada kedua pihak, pun kandas. Beberapa pihak yang ada dalam kaitan sengketa itu diundang. Berlangsung diruang sidang DPRD kota Balikpapan, Rabu (13/1/2021),dihadiri ketua DPRD Balikpapan, Walikota Rizal Efendi, kuasa hukum pihak warga, manajemen PT.KRN yang didampingi kuasa hukum serta dua saksi selaku pihak yang diadukan.
Dalam keterangannya, ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, S.Sos menuturkan, jika mediasi dengan semua pihak sudah dilakukan, terkait polemik kepemilikan lahan antara PT. KRN dengan warga Teluk Waru. Termasuk mengundang pihak yang turut digugat. Adapun lokasi lahan yang disengketakan ini, diatasnya berdiri dua sekolah, SMP Negeri 21 dan sebuah bangunan sekolah SD.
“Hari ini telah berlangsung perundingan mediasi dengan beberapa pihak yang terlibat. Termasuk juga hadir para kuasa hukum kedua pihak. Namun saya tegaskan bahwa ruang ini hanya sebatas mediasi, bukan lembaga peradilan yang dapat memberi keputusan pasti,” jelas Abdulloh kepada Wartawan, Rabu (13/1/2021).
Sebelumnya kuasa hukum penggugat telah melaporkan perihal ini kepada pihak kepolisian Balikpapan. Namun karena tidak ada titik temu, maka kemudian berlanjut mengadu ke dewan dengan harapan ada solsusi yang didapatkan warga selaku penggugat. Dalam aduannya, PT.KRN diduga telah menyerobot lahan milik warga berdasarkan surat keterangan perwatasan nomor, 34/Pem-Agr/1982 atas nama Sarifuddin Talasa, surat keterangan tanah perwatasan No 37/Pem-Agr/1982 atas nama Jumain Dg Lewa, serta surat keterangan tanah perwatasan No 62/Pem-Agr/1983 atas nama Sauda.
” Pihak tergugat dan PT.KRN sempat menawarkan solsusi, namun pihak warga yang didampingi kuasa hukum belum bisa menerima tawaran itu. Artinya pertemuan ini belum menemukan solusi,” ujarnya.
Dikatakan kuasa hukum penggugat, Amri, bahwa sebenarnya pihak PT.KRN telah melanggar kesepakatan bersama. Karena dalam sengketa ini hanya melibatkan pihak warga dan perusahaan. Namun dalam perjalannannya telah melibatkan beberapa oknum. Padahal fakta yang ada saat ini jelas PT.KRN berada dilahan yang disengketakan.
” Kami tidak mau berspekulasi, fakta yang ada, saat ini PT.KRN ada bercokol diatas tanah kami. Makanya sejak awal yang saya laporkan adalah PT.KRN, bukan yang lain. Tadinya saya berharap kepada pemerintah agar ada solsusi dalam hal ini, namun jawaban yang ada sepertinya tidak memihak kami. Tentu kami akan terus berjuang untuk mempertahankan hak kami,” kata Amri yang merupakan kuasa hukum dan anggota Peradi Balikpapan.(shin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top