Faktanusa.com, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD kota Balikpapan menggelar rapat bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Rabu (16/6/2021).
Pansus yang digelar membahas tentang terdapatnya sejumlah temuan aset yang belum memiliki sertifikat.
Panitia Pansus Nelly Turuallo mengungkapkan bahwa adanya temuan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Balikpapan yang belum legalitas. Seperti TPU yang sudah lama digunakan sejak tahun 1060 an ini namun sampai saat ini belum juga memiliki surat-surat resmi (sertifikat).
“Tadi saya bertanya pada saat rapat,.kenapa hingga saat ini TPU yang sudah digunakan sejak tahun 1960 belum ada sertifikatnya, dan kenapa tidak ada upaya untuk menyelesaikan, ternyata kadisnyapun bingung,” ucap Nelly Turuallo pada media ini.
“Kami juga sudah menanyakan bukti kepemilikannya apakah sudah menjadi milik Pemkot seutuhnya atau masih milik developer jangan yang hanya bisa diserahkan cuma berita acaranya saja,” sambungnya.
Nelly menegaskan, Jika memang belum memiliki sertifikat sebaiknya tiap aset yang dimiliki Pemkot harus memiliki bukti kepemilikan resmi baik itu Ijin Membuka Tanah Negara (IMTN), Segel maupun kwitansi jual-beli.
Pansus memberi waktu untuk memberikan bukti kepemilikan serta usaha untuk membuat Bukti Kepemilikan yang sah.(Shin/fn)