FAKTANUSA, Balikpapan – Sejumlah hotel di Balikpapan telah menutup sementara operasional, hal tersebut disebabkan mewabahnya covid 19 yang berhujung sepinya pengunjung dan larangan adanya kegiatan, selasa (14/04/2020).
Sebanyak 7 hotel telah membuat surat penutupan, dan pihaknya telah membuat surat ke PHRI, ungkap Haemusri selaku sekretaris BPPDRD Balikpapan.
“diantaranya hotel Le Grandeur, Blue Sky Hotel, Swissbel Hotel, Fave Hotel maupun Grand Jatra, dan bahkan ada sekitar 4 surat lagi saya terima dari pihak hotel yang ada di Balikpapan untuk menyusul,” ungkapnya.
“Pemerintah Kota Balikpapan sejauh ini telah memberikan kelonggaran bagi hotel, restaurant maupun tempat hiburan malam (THM) untuk membayar pajak dan retribusi selama 6 bulan kedepan, mulai April hingga September 2020,”.
“Sejauh ini beberpa hotel ada yang sudah membayar pajak untuk bulan maret, tetapi ada beberapa yang belum karena pihak hotel harus tetap membayar gaji karyawan yang dirumahkan” ungkap haemusri mantan camat Balikpapan selatan tersebut.
“Pendapatan pajak kita turun, dari target 511 Miliar pajak daerah dan khusus 11 macam pajak turun hingga 50 persen, jadi sekitar 257 Miliar target kita kedepan,” ungkapnya.
Kalau dilihat dari pajak daerah, dari target 511 miliar, Sampai 31 maret sudah terealisasi 111 M, yang belum maksimal PBB dan phbtb. Khusus hotel, THM, restorant, dan parkir diatas target yang ditentukan.
“Semenjak dikeluarkan edaran penanganan covid-19 pada tanggal 16 maret lalu, hal tersebut tentu berpengaruh pada tingkat kunjungan ke di Balikpapan. Kemudian pada tanggal 22 maret bagaimana masyarakat dilarang berpergian dalam keramakan, dan berkativitas dirumah, akhirnya semua tutup dan akhirnya berpengaruh pada tingkat pendapatan.”
“Jadi rata-rata pendapatan 7 sampai 8 Miliar ini tergerus jadi 7 miliar pada saat itu, nah sekarang laporan yang kita terima wajib pajak hanya sekitar 400,”.