Laporan Dirut PT Borneo 86, Terhadap Suhardi, Resmi Dihentikan ..!

Loading

FAKTANUSA, Balikpapan – Kisruh dua developer ternama kalimantan timur, menemui babak akhir. berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak suhardi, bahwa laporan haji jamri telah resmi dihentikan penyidikanya.
“ Iya betul, sudah dihentikan, sebagaimana surat pemberitahuan penghentian penyidikan yang kami terima” dari Polda Kaltim, Ujar Kuasa Hukum Suhardi, Zakir Rasyidin.
Menurut Zakir, bahwa memang sudah tepat kasus tersebut dihentikan, sebab dari awal sudah diyakininya, bahwa masalah ini harusnya sudah dianggap selesai, dengan adanya Akta perdamaian kedua belah pihak, ditambah lagi dengan Adanya Notulen Hasil RUPS PT Borneo 86.
“ Ya harusnya tidak dilaporkan, karena dalam akta perdamaian dan RUPS kan sudah jelas, bahwa mereka menyudahi permasalahan hukum nya” Lanjut Zakir.
Ditanya apakah setelah SP3 Perkara tersebut, masih ada langkah hukum yang akan diambil oleh Pihak Suhardi, Zakir Menjawab dengan tegas bahwa” Segera dilakukan upaya hukum, demi merehabilitasi nama baik”
“ Kami Beri Waktu 3×24 Jam Sejak Surat Somasi Kami Diterima, Segera Kami Laporkan Balik, Manakala Yang Bersangkutan Tidak Melakukan Permohonan Maaf Secara Terbuka Melalui Media Massa, Begitu Juga Dengan Komitmen Yang Bersangkutan Kepada Klien Kami, Sebagaimana Yang sudah disepakati bersama Dalam Standing Instruction, Risalah RUPS dan Akta Perdamaian, Sebab Karena Laporan Tersebut, Akibatnya menimbulkan banyak kerugian kepada klien kami” Tegas Zakir yang juga ketua umum majelis advokat muda indonesia ini.
Sebelumnya, Suhardi sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Kaltim, atas Laporan Polisi Yang Dibuat Oleh H.Jamri Selaku Dirut PT Borneo 86 Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/216/VII/2019/POLDA KALTIM/SPKT lI, Tertanggal 1 Juli 2019 Tentang Penggelapan Dalam Jabatan, Dan Laporan Polisi Nomor : LP/197/IV/2019/POLDA KALTIM/SPKT II, Tertanggal 16 Juni 2019 Tentang Pencemaran Nama Baik, Serta Laporan Polisi Nomor : LP/61/I/2020/Polda Kaltim/SPKT II Tanggal 30 Januari 2020 Tentang Penggelapan, Penipuan, dan Atau Pemalsuan Surat, Saat Ini Tiga Laporan Tersebut Sudah Resmi Dihentikan.(*/)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top