faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengelar Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Muara Rapak Kecamatan Balikpapan Utara dan PPS Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota, yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kota Balikpapan, Kamis (27/08/2020).
Mereka yang di PAW adalah saudari Indrayanti dari PPS Kelurahan Muara Rapak digantikan oleh saudara Satrio Adiguno dan Saudari Rikayana D dari PPS Kelurahan Damai digantikan oleh saudari Yahni Diana.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, KPU Kota Balikpapan melakukan PAW terhadap dua petugas PPS yang berada di kelurahan Muara Rapak dan Kelurahan Damai dikarenakan kedua petugas tersebut yang di ganti dikarenakan mengundurkan diri.
“Keduanya dalam keadaan sakit, bukan dikarenakan sakit akibat terpapar Covid-19,” jelas Noor Thoha.
“Petugas yang dilantik merupakan anggota PPS Cadangan, dimana pada saat perekrutan PPS, KPU memilih tiga dari enam petugas PPS yang ada, dan tiga lainnya merupakan petugas cadangan,” tambahnya.
