KPU Kota Balikpapan Gelar Rakor Bersama PPK Dan PPS Se Kota Balikpapan

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua, Anggota, Operator Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua Panitia Pemungutan Suara sekota Balikpapan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota Dan Wakil Walikota Balikpapan tanggal 9 September 2020, yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kota Balikpapan, Rabu (04/11/2020).
Rakor yang dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) KPU Kota Balikpapan Mega Feriany Ferry.
Plh KPU Kota Balikpapan Mega Feriany Ferry menyatakan masih ada warga yang belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), mungkin dikarenakan pada saat melakukan pencoklitan bisa saja warga tersebut tidak berada di rumah, sehingga tidak sempat untuk mengikuti pencoklitan. Walau Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) sudah beberapa kali mengunjungi rumah warga terapi menghuninya tidak ada di rumah mungkin sedang berada di luar kota atau pindah rumah, namun warga tersebut tidak sempat melapor ke RT tempat ia tinggal. Sehingga warga tersebut belum tercatat di DPT.
Foto – KPU Kota Balikpapan Gelar Rakor Bersama PPK Dan PPS Se Kota Balikpapan di Aula Kantor KPU Kota Balikpapan
“Warga yang belum sempat tercatat di DPT warga tersebut tetap bisa melakukan pencoblosan saat pemilihan. Asalkan warga tersebut membawa KTP elektronik yang asli dan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang ada di KTP.” kata Mega Feriany Ferry.
Mega menjelaskan tentang banyaknya jumlah TPS yakni sebanyak 1.505 TPS. Dari 1.501 TPS menyebar di seluruh RT yang berada di Kota Balikpapan sedangkan 4 TPS berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Kota Balikpapan. Dan jumlah RT di Balikpapan tercatat sebanyak 1.669 RT. Untuk 1 RT paling banyak berjumlah 300 orang pemilih yang terdaftar di DPT.
Penulis : Abe/Shinta
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top