Faktanusa.com, Balikpapan – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Abdulloh, S. Sos. Mengeluarkan Maklumat dengan menghimbau kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga Netralitas setiap kegiatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan.
Hal tersebut dimaksud setiap ASN tidak boleh ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon yang menjadi kontestan di Pilkada Kota Balikpapan 9 Desember 2020 mendatang.
“Saya menghimbau kepada seluruh ASN kota Balikpapan untuk menjunjung tinggi Netralitas dalam seluruh rangkaian Pilkada kota Balikpapan Tahun 2020”himbau Abdullah saat menggelar jumpa pers di Rumah Jabatan DPRD, Kamis ( 5/11/2020)
Abdulloh menyatakan hal tersebut sudah sesuai dengan Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:
1. Bahwa berdasarkan pasal 2 hurup (F) menyebutkan “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen berdasarkan asas Netralitas”
Asas Netralitas yang dimaksud bahwa setiap Pegawai Aparat Sipil Negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.
2. Berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan Intervensi semua golongan Partai Politik”.
Ketua DPRD Balikpapan juga mengatakan hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang, Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 Angka 15 menyebutkan “ setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara :
– Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
– Menggunakan Fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
– Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau
– Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu, sebelum selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan,himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Abdulloh,juga mengatakan Aparat Sipil Negara, Kota Balikpapan wajib memberikan pelayanan terbaik, kepada masyarakat dengan tidak disusupi kepentingan suatu kelompok dan golongan dalam menjalankan tugas fungsinya.
“Hendaknya menjadi “role model” bagi masyarakat, untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak pada tanggal, 9 Desember 2020,dengan tidak menjadi bagian dari “golongan putih,” tuturnya.
Ketua DPRD kota Balikpapan juga menegaskan ,bahwa DPRD Balikpapan akan selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk didalamnya memperjuangkan hak Pegawai Aparatur Sipil Negara Kota Balikpapan, untuk tetap mendapatkan tunjangan kinerja yang layak, sesuai pelayanan yang diberikan.
“ Sebagai mana yang telah dilakukan DPRD Kota Balikpapan, melalui hak Budgeting pada tahuan 2020 ini, dimana DPRD telah memperjuangkan tunjangan kinerja Pegawai ASN Kota Balikpapan, untuk tetap dipertahankan”ungkap Abdulloh
“Bukan hanya sebagai wujud Apresiasi atas kinerja ASN, Melainkan juga, sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat, semata-mata, demi pengabdian dan bukan karena kepentingan tertentu suatu golongan”lanjutnya
Untuk itu Abdulloh mengajak seluruh Aparat Sipil Negara Kota Balikpapan, sebagai ujung tombak pemerintahan dan bagian dari lembaga eksekutif, untuk tetap menjunjung tinggi nilai Netralitas.
“Junjung tinggi netralitas, wujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani,” Tegas Abdullah. (shnta/fn)