Kotak Kosong Dilindungi Konstitusi, Wajib Di Kampanyekan

Loading

faktanusa.com, Balikpapan – Ketua Pemenangan Kotak Kosong Balikpapan DR. Abdul Rais, SH, MH menjelaskan bahwa, keberadaan Kotak Kosong dalam Pilkada Balikpapan 2020 merupakan sejarah baru bagi dinamika Pilkada Balikpapan. Untuk pertama kalinya hanya satu paslon yang maju yakni Rahmad Mas’ud dan Tohari Azis.
Adanya satu paslon ini sengaja di ciptakan para parpol dalam melakukan koalisi besar. Sehingga munculah Kotak Kosong sebagai rivalnya, dengan maksud agar secara mudah dapat memenangkan pertarungan.
Dari 45 kursi di DPRD Kota Balikpapan, 40 diantaranya merapat ke Partai Golkar
Dan sisanya 5 kursi yakni Nasdem : 3 dan Hanura : 2 berpaling dari koalisi besar.
Terkait Kotak Kosong, wajib di sosialisasikan dan dikampanyekan kepada masyarakat, agar dapat dipahami. Karena Kotak Kosong juga adalah pilihan.
“Kota Kosong wajib dikampanyekan dan disosialisasikan karena dilindungi konstitusi, “ujar Abdul Rais pengacara beken di kota ini.
Foto – DR. Abdul Rais, SH, MH Ketua Pemenangan Kotak Kosong Balikpapan.
Hak dipilih, memilih dan tidak memilih adalah hak azasi manusia. Namun demikian, untuk Golput tidak bisa di sosialisasikan karena akan ada sanksinya.
Ketika ditanya apa alasan masyarakat untuk memilih Kotak Kosong. Abdul Rais yang juga Ketua GNPF Balikpapan ini menjelaskan. Kemungkinan ada rasa kekecewaan dari masyarakat kepada parpol, khususnya kepada parpol besar yang meraih kursi cukup banyak pada pileg.
Dimana tidak ada satu parpol besarpun yang berani menampilkan kandidatnya untuk berkompetisi pada Pilkada Balikpapan. Disamping itu sebagian umat muslim kemugkinan tidak akan memberikan hak pilihnya kepada parpol yang menjadi inisiator HIP.
Untuk itu lanjut Abdul Rais, pihaknya bersama jajaran pengurus Pemenangan Kotak Kosong akan terus berjuang guna mengkampanyekan Kotak Kosong pada pilkada 9 Desember.
Penulis : Edy/**
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top