Faktanusa.com, Balikpapan – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan Ham mengelar presentasi hasil analisis kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM.
Dengan mengangkat tema “Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam memperoleh kesempatan bekerja di Balikpapan”. Rabu (23/6/2021)
Kegiatan yang berlangsung di Aula utama kantor wilayah dihadiri sejumlah instansi dan stakeholder Provinsi Kaltim, baik secara langsung maupun melalui daring/online.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Sofyan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Lastami, Kepala Bidang HAM, Umi Laili, Kasubbid Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM, Sumarno, Kasubbid Program Pemajuan HAM, Favourita Sirait serta Tim Pengelola SIPKUMHAM Kemenkumham Kaltim.
Menurut Kepala Bidang HAM, Umi Laili sebagai moderator kegiatan, bahwasanya dalam SIPKUMHAM terdapat permasalahan yang menyangkut Hukum, HAM dan pelayanan publik dengan periode pemutakhiran setiap bulannya.
Sehingga perlu diambil satu permasalahan paling menarik sebagai bahan informasi untuk mendukung pembuatan kebijakan serta peningkatan kualitas penelitian baik di tingkat internal maupun menentukan kebijakan tingkat eksternal yang terkait dengan permasalahan yang dikaji.
Umi juga mengatakan bahwa tema tersebut diangkat sebagai bahan rapat analisis karena penyandang disabilitas menurut regulasi yang berlaku berhak memperoleh perlakuan yang sama.
Sehingga diharapkan hasil kajian ini dapat memberikan masukan berharga untuk kemudian bisa mengakomodir Saudara yang terkategori “difabel”.
Sementara itu,Kepala Kemenkumham Kaltim Sofyan menyebut kegiatan ini bertujuan agar dapat menggali informasi secara mendalam terutama terkait keterbukaan dan kepastian data untuk memenuhi kebutuhan informasi yang akurat bagi masyarakat.
Hal ini terkait dengan tujuan dibentuk SIPKUMHAM adalah mendukung pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dalam membuat kebijakan yang adil, transparan dan inovatif.
Menurut Sofyan, Kemenkumham akan memberikan akses database bagi pemangku kepentingan yang mengemban tugas dan fungsi di bidang hukum dan HAM sehingga permasalahan pelayanan publik dapat direspons lebih cepat serta bisa dirumuskan kebijakan secara komprehensif.
Sofyan menambahkan bahwa peran JDIH sebagai wadah bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta sarana penyediaan informasi hukum dan ham secara cepat, lengkap dan akurat.
Dimana sebelumnya menjadi domain Kemenkumham diserahkan ke masing-masing provinsi dalam rangka percepatan. Kemenkumham berperan untuk menggerakkan dan mendorong optimalisasi peran HAM termasuk Program Kabupaten/Kota peduli HAM, semuanya kembali kepada keputusan kepala daerah.
Menutup sambutan, Sofyan berharap agar kegiatan ini dapat menjadi trigger untuk memberikan masukan positif bagi SIPKUMHAM kedepannya dalam perannya sebagai basis data perumusan kebijakan seputar isu hukum, HAM serta layanan publik Kementerian Hukum dan HAM.