Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan bersama Satlantas Polresta Balikpapan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Satuan Polisi’ Pamong Praja (Satpol-PP) serta Warga Jalan Jendral Sudirman, Kamis (1/4/2021).
RDP terkait membahas penolakan warga terhadap penerapan Zona Zero Tolerance (ZZT) oleh Polresta Balikpapan di sepanjang jalan protokol Jalan jendral Sudirman.
Penerapan ZZT tersebut diberlakukan mulai 1 April 2021 yang akhirnya ditunda hingga menunggu hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Balikpapan.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle serta dihadiri pula Ketua Komisi I HM Johny Ng dan Sri Hana, dari Komisi III Ali Munsyir Halim, Nelly Tunruallo, Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Iriawan, perwakilan Dishub dan Beberapa warga Jalan Jenderal Sudirman yang mengatasnamakan sebagai Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman.
Sabaruddin Panrecalle mengatakan terkait penolakan warga Jalan Jenderal Sudirman terkait penerapan ZZT, dikarenakan sangat berdampak terhadap perekonomian mereka apalagi di masa pandemi Covid-19.
“RDP ini terkait penolakan warga Jalan jendral Sudirman yang menolak ZZT, karena dinilai akan berdampak terhadap perekonomian mereka apalagi di masa pandemi Covid-19. Kita merefer bersama-sama seperti yang telah disampaikan oleh kasat lantas, Dishub dengan UU No. 22 tahun 2009 dan Perda No. 10 tahun 2017 serta SK Walikota No. 188.274.” Kata Sabaruddin.
Menurutnya, Kasat Lantas hanya menjalankan tugas dan amanah dari instruksi Kapolri bahwa intruksi tersebut harus segera dilaksanakan. Dan ternyata undang-undangnya sudah lama berlaku dan hanya baru diberlakukan.
Jika merefer kepada ZZT memang tidak ada sama sekali toleransi tetapi untuk memberlakukan undang-undang, pertama kali dapat penolakan dari warga, ditambah lagi dengan situasi pandemi Covid-19 gimana ekonomi sedang sulit sulitnya.
Sehingga apabila parkir dilarang di sepanjang Jalan jendral Sudirman sudah pasti mengakibatkan omset penjualan para pedagang makin menurun.
“Oleh karena itu mari kita sepakat bersama Kasat Lantas dan pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini, Dishub, Satpol-PP bersama DPRD Kota Balikpapan dari Komisi I dan III untuk meminta penerapan ZZT itu perlunya evaluasi terdahulu, sambil menunggu hasil rapat Forkopimda. Dalam satu hingga dua hari kedepan kita meminta Walikota Balikpapan untuk melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan ZZT ini,” Jelas Sabaruddin.
“Forpimda nanti harus menghasilkan sebuah keputusan terkait pemberlakuan ZZT tersebut, karena Undang-undang harus tetap dilaksanakan tetapi Undang-undang itu juga harus yang pro kepada rakyat.” ujarnya.
Ketua Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman yang juga merupakan ketua RT 05 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Selatan Muhammad Suhartono mengatakan bahwa sepakat dengan penundaan pemberlakuan ZZT itu hingga ada keputusan selanjutnya.
“Kami warga Jalan Jendral Sudirman tetap akan berjuang untuk warga yang terkena dampak ZZT. Warga yang berdampak dari ZZT itu sendiri cukup banyak lebih dari 30 RT dan jika tetap memberlakukan ZZT, maka pihaknya akan menagih uang ganti rugi tanah mereka sepanjang 9 meter yang digunakan jalan Nasional yang hingga saat ini belum dapat ganti rugi dari pemerintah kota Balikpapan.” pungkasnya. (Shin/fn)