faktanusa.com, Balikpapan – Anggota DPR Provinsi Kalimantan Timur, DR. H Yusuf Mustafa, SH. MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pajak yang dilaksanakan di RT. 37 Kelurahan Karang Joang, kecamatan Balikpapan Utara, dihadiri sekitar 64 ketua RT, serta tokoh-tokoh masyarakat. Sabtu (27/8/2021).
DR. H Yusuf Mustafa, SH. MH menyampaikan atas perubahan Kedua perda mengenai pengelolaan pajak daerah. Hal ini tentunya untuk memberi pemahaman pada masyarakat dalam menjalankan amanah yang berpedoman pada Undang-undang.
Mengingat selama ini banyak sektor pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari peran partisipasi masyarakat. Hal ini tidak lepas dari pada keaktifan DPRD dalam mengubah pola pikir masyarakat atas kesadaran membayar pajak.
Dengan disampaikan nya Perda tersebut ini adalah bentuk komitmen anggota DPR Provinsi Kaltim untuk menyampaikan Sosialisasi Peraturan Daerah penyebarluasan Perda Kepada Masyarakat.
Saat menyampaikan Sosialisasinya, Yusuf Mustafa turut didampingi dua Narasumber yakni Drs. H. Sutarno dan Syam Suhaib, SE serta
Moderator acara Abu Junaid.