Dua Perda Perubahan Tentang Pajak Daerah di Sosialisasikan.

Loading

faktanusa.com, Balikpapan – Anggota DPR Provinsi Kalimantan Timur, DR. H Yusuf Mustafa, SH. MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pajak yang dilaksanakan di RT. 37 Kelurahan Karang Joang, kecamatan Balikpapan Utara, dihadiri sekitar 64 ketua RT, serta tokoh-tokoh masyarakat. Sabtu (27/8/2021).
DR. H Yusuf Mustafa, SH. MH menyampaikan atas perubahan Kedua perda mengenai pengelolaan pajak daerah. Hal ini tentunya untuk memberi pemahaman pada masyarakat dalam menjalankan amanah yang berpedoman pada Undang-undang.
Foto – Suasana kegiatan Sosialisasi Perda Pajak oleh DR. H. Yusuf Mustafa, SH. MH di RT. 37 Kelurahan Karang Joang, kecamatan Balikpapan Utara, dihadiri sekitar 64 ketua RT, serta tokoh-tokoh masyarakat. Sabtu (27/8/2021)
Mengingat selama ini banyak sektor pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari peran partisipasi masyarakat. Hal ini tidak lepas dari pada keaktifan DPRD dalam mengubah pola pikir masyarakat atas kesadaran membayar pajak.
Dengan disampaikan nya Perda tersebut ini adalah bentuk komitmen anggota DPR Provinsi Kaltim untuk menyampaikan Sosialisasi Peraturan Daerah penyebarluasan Perda Kepada Masyarakat.

Saat menyampaikan Sosialisasinya, Yusuf Mustafa turut didampingi dua Narasumber yakni Drs. H. Sutarno dan Syam Suhaib, SE serta
Moderator acara Abu Junaid.

 

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memahami serta dapat melaksanakan produk hukum daerah yang baru atau bahkan yang telah dibuat dan diundangkan untuk kemudian diterapkan bersama sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban terhadap peraturan daerah tersebut”, ujar Yusuf Mustafa.
“Perda ini harus benar-benar dipatuhi sehingga masyarakat sadar akan pajak yang harus dibayar pada tepat waktunya, tidak menunda-nunda” tambahnya.
Foto – Anggota DPR Provinsi Kalimantan Timur, DR. H Yusuf Mustafa SH MH
Sementara narasumber menjelaskan tentang landasan hukum, maksud dan tujuan serta permasalahan mengenai Perda Kalimantan Timur sehingga masyarakat juga memahami tentang Peraturan Daerah itu sendiri. (Shin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top