Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota DPR Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pajak yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Jalan Penggalang III RT 29, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. Sabtu (5/6/2021).
Kegiatan ini tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPR Provinsi Kalimantan Timur DR. H Yusuf Mustafa, SH, MH menyampaikan bahwa sepakat untuk menjalin sinergi dengan unsur aparat penegak hukum dalam Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah .
Dengan disampaikannya Perda tersebut ini adalah bentuk komitmen anggota DPR Provinsi Kaltim untuk menyampaikan Sosialisasi Peraturan Daerah penyebarluasan Perda kepada masyarakat.
Saat menyampaikan sosialisasinya, Yusuf Mustafa turut didampingi dua orang narasumber yakni Drs. Sutarno yang merupakan Pensiunan dari Departemen Keuangan Malang, dan
Hj. Suwarni Anggota DPRD Kota Balikpapan Serta Moderator acara Roman Silalahi.
“Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan dilakukan oleh provinsi di mana kami sebagai daerah pilihan (dapil) I Kota Balikpapan kegiatan mengenai pajak daerah yakni pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar setiap tahun perpanjangan pajak, biaya balik nama kendaraan (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok,” ungkap Yusuf Mustofa.
“Perda ini akan berlaku di Kalimantan Timur yang dibuat oleh Gubernur bersama DPR,” ujarnya.
Yusuf Mustofa juga menjelaskan bahwa Perda ini harus dipatuhi sehingga masyarakat sadar akan pajak yang harus dibayar pada cepat waktunya tidak menunda-nunda.
Dilihat dari struktur APBD Provinsi Kalimantan Timur yang bersumber dari pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi pemerintah Provinsi Kalimantan Timur karena mampu memberikan kontribusi sebesar 78% terhadap pendapatan asli daerah (PAD) atau 39% terhadap APBD.
Dijelaskan, penerimaan pajak biaya balik nama (PBBNB) terjadi penurunan target sejak tahun 2014 sampai tahun 2016. Berdasarkan Perda Kalimantan Timur ditetapkan tarif PBBNKB besar 15%, terjadi penurunan yang cukup signifikan bandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terjadi banyaknya masyarakat yang membeli kendaraan baru dari luar Kaltim yang mengenakan tarif BBNKB I sebesar 10% sampai 12,5% selanjutnya melakukan Biaya Balik Nama(BBN) II di Kaltim, sehingga Kaltim hanya mendapatkan BBNKB II sebesar 1% saja.
Sementara, peraturan Perda Kaltim nomor 1 tahun 2011 pajak daerah hampir berlaku kurang lebih 6 tahun sejak tanggal 1 Januari 2011.
Di sini juga narasumber menjelaskan tentang landasan hukum, maksud dan tujuan serta permasalahan mengenai Perda Kalimantan Timur sehingga masyarakat memahami tentang Perda itu sendiri. (Shin/fn)