
Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Balikpapan serta sejumlah perwakilan hotel, seperti MaxOne dan Midtown Express, pada Senin (13/4/2026). Rapat ini difokuskan pada peningkatan kepatuhan pajak pelaku usaha di sektor perhotelan dan hiburan.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa bulan sebelumnya. Dalam sidak itu, DPRD menemukan sejumlah catatan terkait kepatuhan perpajakan yang dinilai masih perlu dibenahi.
“RDP ini sebagai tindak lanjut dari sidak kami sebelumnya. Ada beberapa catatan terkait perpajakan, sehingga kami meminta komitmen bersama dari pelaku usaha agar tertib membayar pajak, baik pajak restoran maupun pajak hiburan,” ujarnya.
Fauzi menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan pajak menjadi salah satu fokus utama Komisi II dalam mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Menurutnya, kontribusi sektor perhotelan, restoran, dan hiburan sangat strategis dalam menopang penerimaan daerah.
“Prinsipnya adalah bagaimana tingkat kepatuhan pajak ini bisa meningkat. Kami akan melanjutkan pengawasan ke pelaku usaha lainnya agar bersama-sama memiliki semangat untuk patuh,” katanya.
Dalam forum tersebut, DPRD juga memberikan penjelasan rinci terkait skema pajak yang berlaku sesuai jenis usaha. Fauzi menyebutkan, pajak hotel dan restoran masing-masing dikenakan sebesar 10 persen. Namun, untuk minuman beralkohol yang dijual di bar, tarif pajaknya bisa mencapai 60 persen.
“Kalau bar menjual minuman beralkohol, maka tidak lagi dikenakan 10 persen, tetapi mengikuti ketentuan pajak minuman beralkohol yang lebih tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, untuk fasilitas hiburan seperti spa dan sauna, dikenakan pajak sebesar 40 persen. Penjelasan ini diberikan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha terkait kategori pajak yang dikenakan.
“Ini yang kami perjelas agar pelaku usaha memahami posisi masing-masing. Jangan sampai ada kekeliruan dalam penerapan pajak,” tegas Fauzi.
Meski demikian, ia mengakui masih ada pelaku usaha yang mengaku belum memahami sepenuhnya aturan perpajakan tersebut. Padahal, regulasi terkait telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku.
“Kalau dibilang tidak tahu, sebenarnya aturan sudah ada di Perwali. Tinggal bagaimana sosialisasinya diperkuat,” ujarnya.
Untuk itu, Komisi II mendorong adanya sosialisasi yang lebih masif dan mudah dipahami oleh pelaku usaha. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penyederhanaan informasi melalui media seperti pamflet atau materi visual lainnya.
“Kami minta agar sosialisasi dilakukan secara masif, termasuk dengan penyederhanaan informasi agar mudah dipahami,” tambahnya.
Selain itu, DPRD juga meminta peran aktif dari Badan Pengelola Pajak Daerah untuk lebih intensif dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha. Langkah ini dinilai penting agar tidak ada lagi alasan ketidaktahuan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Fauzi menegaskan, ke depan pengawasan tidak hanya berhenti pada hotel yang telah dipanggil dalam RDP kali ini. Komisi II akan memperluas pengawasan ke seluruh pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, hingga tempat hiburan di Balikpapan.
“Kami akan lanjutkan ke pelaku usaha lainnya. Harapannya semua punya kesadaran yang sama untuk patuh pajak,” katanya.
Dengan langkah pengawasan dan edukasi yang lebih intensif, DPRD berharap tingkat kepatuhan pajak di Kota Balikpapan dapat meningkat signifikan. Hal ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan PAD yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau semua patuh, tentu PAD kita bisa maksimal dan kembali lagi untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv./Shin/**)
![]()


