
Faktanusa.com, Balikpapan — DPRD Kota Balikpapan mulai bergerak cepat membenahi aturan internal kelembagaan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan menyusun perubahan regulasi terkait kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK). Langkah ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di Hotel Grand Senyiur, Senin (6/4/2026).
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menegaskan pembentukan pansus menjadi bagian dari upaya strategis untuk memastikan regulasi internal tetap relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan lembaga.
“Saya juga akan mengumumkan pembentukan panitia khusus penyusunan perubahan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020 tentang kode etik dan perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata beracara badan kehormatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya Badan Kehormatan DPRD telah melakukan pengkajian ulang bersama tim ahli. Hasil kajian tersebut menjadi dasar perlunya penyempurnaan regulasi guna mendukung kinerja dewan sekaligus menjaga martabat dan kredibilitas lembaga.
Menurut Alwi Al Qadri, dinamika hukum yang terus berkembang menuntut adanya pembaruan aturan agar lebih adaptif dan mampu menjawab tantangan ke depan. Selain itu, revisi regulasi juga diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan internal yang dijalankan oleh BK.
“Pembaruan ini penting agar setiap tindakan dan prosedur di lingkungan DPRD memiliki dasar hukum yang jelas, tegas, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Balikpapan, Arfiansyah, membacakan rancangan keputusan terkait pembentukan pansus. Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa pembentukan pansus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan DPRD.
Selain itu, seluruh pembiayaan kegiatan pansus akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan. Masa kerja pansus ditetapkan hingga 6 Juli 2026, dengan kemungkinan dilakukan perbaikan apabila diperlukan dalam proses penyusunan regulasi.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi dasar kerja pansus dalam menyusun perubahan regulasi dimaksud,” ujar Arfiansyah saat membacakan rancangan tersebut.
Adapun pansus yang dibentuk terdiri dari 12 anggota yang berasal dari berbagai fraksi di DPRD Balikpapan. Komposisi tersebut mencerminkan keterwakilan lintas partai, yakni Fauzi Adi Firmansyah, Subari, Fadilah, dan Suriani dari Fraksi Golkar; Vera Yulianti dan Puryadi dari NasDem; Siswanto Budi Utomo dan Aminuddin dari Gerindra; Suwanto dari PDIP; Sofyan Jufri dan Taufiq Qul Rahman dari PKB; serta Japar Sidik dari gabungan PKS-PPP.
Pembentukan pansus ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan internal DPRD, khususnya dalam menjaga etika, disiplin, serta integritas anggota dewan.
Selain itu, keberadaan aturan yang lebih kuat juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sebagai representasi masyarakat.
Dengan langkah ini, DPRD Balikpapan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal melalui Badan Kehormatan. (Adv/Shin/**)
![]()


