Faktanusa.com, Balikpapan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025/2026, Senin (6/4/2026), di Ballroom Hotel Gran Senyiur. Rapat ini mengangkat dua agenda utama, yakni penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025 serta pengumuman pembentukan panitia khusus (pansus) untuk revisi regulasi internal dewan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, dan dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), serta berbagai pemangku kepentingan.

Dalam rapat tersebut, penyampaian LKPJ Tahun 2025 menjadi fokus utama. Dokumen tersebut disampaikan oleh Bagus Susetyo yang mewakili wali kota. LKPJ merupakan laporan tahunan yang berisi gambaran kinerja pemerintah daerah, mulai dari capaian pembangunan hingga pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRD, Alwi Al Qadri, menjelaskan bahwa LKPJ menjadi instrumen penting dalam menilai sejauh mana pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“LKPJ memuat capaian pembangunan, pengelolaan keuangan, hingga pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun 2025. Ini menjadi bahan evaluasi bagi DPRD,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan LKPJ mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini menjadi dasar dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kepada publik.

“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat. Transparansi harus terus dijaga,” tegasnya.

Dokumen LKPJ tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh wali kota kepada DPRD pada 31 Maret 2026. Sesuai ketentuan, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan dan telaah secara mendalam sebelum memberikan rekomendasi resmi dalam rapat paripurna selanjutnya.

Selain pembahasan LKPJ, rapat paripurna juga mengumumkan pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan bertugas menyusun perubahan dua regulasi penting di lingkungan DPRD. Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020 tentang kode etik serta Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata beracara badan kehormatan.

Menurut Alwi Al Qadri, pembentukan pansus ini menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan aturan internal agar lebih adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika kelembagaan.

“Perubahan regulasi ini penting untuk mendukung kinerja DPRD sekaligus menjaga martabat dan kredibilitas lembaga,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya materi perubahan telah melalui proses kajian bersama tim ahli. Revisi tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan internal, khususnya yang dijalankan oleh badan kehormatan DPRD.

Dengan adanya pembaruan regulasi, diharapkan seluruh prosedur dan mekanisme kerja di lingkungan DPRD memiliki landasan hukum yang lebih jelas, tegas, dan berkeadilan. Hal ini sekaligus menjadi upaya memperkuat integritas anggota dewan dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Rapat paripurna ini juga menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai penting guna memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.  (Adv/Shin/**)

Loading