Dewan Sampaikan Rekomendasi Terkait Gugus Covid-19

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Rapat paripurna kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dengan tiga agenda sekaligus. diantaranya penyampaian Delapan rekomendasi terkait penanganan Covid-19 yang disampaikan panitia khusus (Pansus) pengawasan penanganan covid-19 DPRD kota Balikpapan.
Delapan rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh ketua Pansus Balikpapan Drg. Syukri Wahid dalam Rapat Paripurna yang digelar secara virtual, di ruang rapat gabungan gedung DPRD kota Balikpapan, Senin (26/10/2020).
Rapat Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle,ss dan dihadiri Walikota Balikpapan Rizal Effendi , SE dan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta anggota DPRD Balikpapan.
Inilah Delapan rekomendasi yang disampaikan Ketua Pansus yakni Drg. Syukri Wahid kepada Pemkot Balikpapan mencakup sebagai berikut:
1. Menyusun pelaporan penggunaan seluruh anggaran belanja tak terduga setiap bulannya untuk kemudian dilakukan audit khusus atau Reviu secara berkala oleh inspektorat Kota Balikpapan sebagai langkah preventif sebelum dilakukan audit oleh BPK (Badan pemeriksa Keuangan) dan memberikan tembusan hasil reviu laporan kepada DPRD kota Balikpapan
2. Menindak tegas kepada oknum pegawai, jika terbukti melakukan penyimpangan atas penggunaan belanja tidak terduga penanganan Covid-19 kota Balikpapan.
3. Pemerintah kota Balikpapan mempublikasikan hasil laporan penggunaan anggaran Covid-19 yang dialokasikan dalam belanja tidak terduga tahun 2020.
4. Pada program penanganan Covid-19, Pemerintah kota Balikpapan diminta mengedepankan tindakan preventif melalui pengetatan keprotokolan Covid-19 di segala bidang dalam tatanan kehidupan normal baru, guna penguatan ekonomi masyarakat yang sempat melemah dampak dari Covid-19.
5. Melakukan kajian dan pertimbangan aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan guna menentukan status darurat kesehatan dana atau PSBB ( Pembatasan Sosial Bersekala Besar)
6. Pemerintah kota melalui Dinas Sosial maupun instansi terkait diminta agar segera memperbaharui data warga penerima dana bantuan,menetapkan kriteria dan mengklarifikasikan warga penerima bantuan, baik dari program pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, guna menghindari adanya tumpang tindih duplikasi penerima bantuan, sehingga tepat sasaran.
7. Membuat laporan pendistribusian dan pengelolaan bantuan dari perseorangan maupun CSR perusahaan yang telah diterima selama pandemi Covid-19. Dan juga seluruh bantuan yang akan diterima ke depan. Laporan dimaksud agar diserahkan kepada instansi profesi internal dan DPRD kota Balikpapan sebagai tembusan guna pertanggungjawaban kepada masyarakat.
8. Pemkot Balikpapan bersama DPRD kota Balikpapan merumuskan pola penanganan Covid-19 di segala aspek kegiatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan menuangkannya dalam instrumen kebijakan yang mengikat secara yuridis, baik sebagai klausul tambahan dalam Peraturan Daerah yang telah mengandung aspek-aspek tertentu dan atau menyusun Rancangan Peraturan Daerah untuk penanganan Covid-19 di Kota Balikpapan.
Seusai menyampaikan delapan Rekomendasi dalam Rapat Paripurna Syukri wahit mengatakan , Covid-19 yang melanda kota Balikpapan tidak berhenti,terus menerus dan akan diadakan penyesuaian Peraturan Daerah.
“Covid-19 ini tidak berhenti,terus memerus dan akan ada penyesuaian peraturan, karena itu kita merekomendasikan untuk menambah klausul pada Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada membahas larangan – larangan itu”kata Syukri
Syukri juga menjelaskan dalam hal penanganan Covid-19 memungkinkan untuk membentuk Perda yang baru, dalam hal ini Bapemperda sudah mensounding Peraturan tersebut, kemungkinan dalam waktu dekat DPRD akan merevisi satu Perda.
“ Namanya Perda Ketertiban Umum atau Perda Bencana untuk memasukan poin – poin Peraturan Walikota (Perwali), khususnya penegakan protokol kesehatan dalam penetapan Perda tersebut”jelasnya
Masih Syukri wahid”konsekuensinya adalah, kalau itu menjadi Perda pelanggaran-pelanggaran seperti masker yang tidak digunakan, itu menjadi pelanggaran pidana ringan,itu konsekwensinya, jadi jauh lebih kuat dan pemerintah punya otoritas untuk penegakan Covid-19 bukan lagi dengan Perwali namun Perda ”tambahnya
Dalam kesempatan ini juga, Ketua Pansus Kota Balikpapan meminta kepada Pemkot Balikpapan anggaran 137 miliar untuk dipublikasi,.“Beberapa Pemerintah Daerah bahkan mengadvetorialkan di media untuk mentransparansikan kegiatan tersebut”pinta Syukri
Syukri juga menambahkan , agar Bantuan Sosial (Bansos) tepat sasaran maka Pemerintah perlu mengupdate database kependudukan warga Balikpapan dengan klaster penerima bantuan tersebut.
“yang perlu kita liat disini adalah karena ini setengahnya jaring Pengaman Sosial (JPS) , maka kita meminta ini momentum untuk mengupdate database Kependudukan kita dengan klaster penerima itu”tandasnya (shinta/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top