Faktanusa.com, Kutai Timur – Bayi yang baru lahir di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, kini dapat langsung diproses dokumen kependudukannya melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim.

Layanan tersebut merupakan bagian dari inovasi Pemerintah Kabupaten Kutim untuk mempermudah masyarakat mengurus administrasi kependudukan sejak anak lahir, tanpa harus bolak-balik mendatangi kantor Disdukcapil.

Melalui Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian Rumah Sakit dan Puskesmas (Parkitmas), bayi yang baru lahir dapat langsung diproses untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain NIK, layanan tersebut juga terintegrasi dengan proses perubahan Kartu Keluarga (KK), penerbitan akta kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Disdukcapil Kutim Jumeah mengatakan, penerbitan dokumen kependudukan dilakukan sejak bayi lahir sehingga data anak dapat segera masuk dalam administrasi kependudukan keluarga.

“Anak lahir itu mendapatkan NIK. Jadi ada perubahan kartu keluarga, bertambah anak yang baru lahir itu,” ujar Jumeah. Sabtu (19/9/2026).

Menurutnya, layanan Parkitmas menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat.

Dengan mekanisme tersebut, orang tua tidak perlu secara mandiri mengurus seluruh dokumen ke kantor Disdukcapil. Proses awal dapat dilakukan melalui petugas penanggung jawab yang berada di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil.

Program Parkitmas sendiri telah berjalan sekitar satu tahun. Inovasi tersebut bahkan berhasil meraih Juara III dalam ajang Sangabelida 2026, sebagai salah satu bentuk apresiasi terhadap inovasi pelayanan yang dikembangkan pemerintah daerah.

Jumeah menilai, mekanisme pengurusan dokumen kependudukan melalui fasilitas kesehatan tersebut relatif mudah karena masyarakat mendapatkan pendampingan langsung dari petugas.

Namun, kemudahan layanan tetap harus didukung kelengkapan persyaratan dari orang tua. Sejumlah dokumen diperlukan untuk memastikan proses penerbitan administrasi kependudukan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Persyaratan tersebut antara lain dokumen perkawinan, surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, serta saksi.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, dokumen selanjutnya dikirim melalui sistem SIAP KAWAL untuk diproses oleh Disdukcapil.

Dari proses tersebut, orang tua dapat memperoleh akta kelahiran sekaligus KK yang telah diperbarui dengan penambahan data anggota keluarga baru.

Sementara untuk KIA, proses pencetakannya dilakukan melalui kecamatan. Pencetakan dapat dilakukan secara kolektif setelah sejumlah pengajuan terkumpul.

Mekanisme pencetakan secara kolektif tersebut dilakukan untuk membuat proses pelayanan lebih efisien, terutama ketika pengajuan KIA dari fasilitas kesehatan atau wilayah tertentu telah mencapai jumlah yang cukup untuk dicetak sekaligus.

“Misalnya 10 orang melahirkan dalam waktu satu minggu, baru dia kontak kami, kami printkan, tinggal diambil aja,” terangnya.

Dengan pola tersebut, orang tua tidak perlu kembali melakukan proses pengajuan secara berulang. Dokumen yang telah selesai dapat diambil sesuai mekanisme pelayanan yang telah ditentukan.

Keberadaan Parkitmas juga menunjukkan upaya Disdukcapil Kutim untuk menggeser pola pelayanan administrasi kependudukan dari yang sebelumnya mengharuskan masyarakat datang ke kantor pelayanan menjadi pelayanan yang lebih terintegrasi melalui fasilitas kesehatan.

Integrasi tersebut sekaligus memastikan peristiwa penting kependudukan, seperti kelahiran, dapat segera tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.

Bagi keluarga, kepastian dokumen sejak anak lahir menjadi penting karena NIK dan dokumen kependudukan selanjutnya dibutuhkan dalam berbagai layanan publik.

Melalui Parkitmas, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin mudah memenuhi hak administrasi kependudukan anak tanpa menghadapi proses yang panjang.

Disdukcapil Kutim pun terus mendorong pemanfaatan layanan tersebut agar semakin banyak masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan, sekaligus memastikan setiap kelahiran tercatat secara resmi sejak awal.

Layanan yang terintegrasi dengan fasilitas kesehatan ini menjadi salah satu langkah Kutim dalam memperkuat pelayanan publik berbasis digital dan mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. (ADV/Kominfo).

Loading