
Faktanusa.com, Balikpapan – Upaya masyarakat Kariangau, Balikpapan Barat, untuk mengubah peruntukan lahan kembali menemui kendala. Status kawasan yang masih ditetapkan sebagai wilayah ekosistem membuat pemanfaatan lahan menjadi terbatas, sehingga berdampak pada aktivitas ekonomi warga.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Balikpapan pada Selasa (7/4/2026), bersama sejumlah perangkat daerah dan perwakilan pelapor. Rapat berlangsung di ruang gabungan DPRD Balikpapan sejak pukul 10.00 WITA.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan warga berkaitan dengan perubahan pemanfaatan lahan seluas sekitar 19.000 meter persegi atau 1,9 hektare. Lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan yang lebih luas, mencapai kurang lebih 300 hektare.
“Intinya masyarakat ingin ada perubahan tata ruang karena kondisi saat ini tidak memberikan ruang bagi mereka untuk berkembang secara ekonomi,” ujarnya.
Menurut Yono, sejak ditetapkan sebagai kawasan ekosistem, lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Aktivitas pertanian dan perikanan yang diharapkan menjadi sumber penghasilan warga pun tidak dapat berkembang.
“Dengan status seperti sekarang, masyarakat kesulitan bergerak. Pertanian tidak maksimal, perikanan juga tidak bisa tumbuh,” jelasnya.
Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi menunjukkan bahwa perubahan status kawasan belum dapat dilakukan. Kewenangan wilayah tersebut berada pada sektor kelautan yang bersifat vertikal, sehingga keputusan tidak berada sepenuhnya di pemerintah daerah.
Kondisi ini juga berdampak pada masuknya investasi. Sejumlah pihak yang berminat mengembangkan kawasan tersebut harus mengurungkan niatnya karena terbentur regulasi tata ruang.
“Bahkan rencana pembangunan dermaga pun tidak bisa dilaksanakan karena masuk dalam kawasan mangrove yang dilindungi,” tambah Yono.
Ia menilai, situasi tersebut menjadi dilema. Di satu sisi, keberadaan ekosistem mangrove harus tetap dijaga sebagai bagian dari kelestarian lingkungan. Namun di sisi lain, masyarakat membutuhkan ruang untuk meningkatkan kesejahteraan.
Keterbatasan pemanfaatan lahan juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika masyarakat tetap memaksakan aktivitas di luar ketentuan yang berlaku. Karena itu, diperlukan solusi yang tidak hanya berpihak pada lingkungan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan warga.
DPRD Balikpapan, lanjut Yono, tidak akan berhenti pada pembahasan di tingkat daerah. Pihaknya berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke pemerintah provinsi maupun kementerian terkait.
“Kami akan mencari jalan tengah, termasuk kemungkinan menyampaikan langsung ke kementerian agar ada solusi yang bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga akan melakukan kajian internal untuk menentukan langkah strategis selanjutnya. Opsi seperti kunjungan kerja atau audiensi langsung dengan pemerintah pusat menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan.
Yono menegaskan, pihaknya berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. Pendekatan yang diambil diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
“Yang kami dorong adalah bagaimana kawasan ini tetap bisa dimanfaatkan, tapi tidak melanggar ketentuan. Jadi ada keseimbangan antara lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui upaya tersebut, DPRD berharap persoalan tata ruang di Kariangau dapat menemukan titik terang, sehingga masyarakat tidak lagi terhambat dalam mengembangkan potensi ekonomi di wilayahnya. (Adv./Shin/**)
![]()


