Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri dari pihak Kecamatan Balikpapan Selatan (Balsel), Selasa (17/5/2022).
RDP Komisi III tersebut membahas tentang penambahan bangunan di area Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, yang dilakukan ruko-ruko Balikpapan Baru (BB).
Ketua Komisi III DPR Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan, ada sekitar 155 ruko di Balikpapan Baru telah menyalahi aturan, dimana Masing-masing ruko telah menambah bangunan dua hingga tiga meter.
“Mereka menambah seperti ornamen, kanopi atau tempat genset ditempat Fasilitas umum (fasum) dan Fasilitas sosial (fasos) milik Pemerintah Kota (Pemkot),” kata Ketua Komisi III, Alwi Al Qadri kepada media, seusai kegiatan RDP, Selasa (17/5/2022).
