
Faktanusa.com, Penajam Paser Utara (PPU) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial H diamankan di sebuah rumah di Jalan CPO, RT 16, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Sabtu (17/10/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.15 Wita oleh tim operasional Subdirektorat 1 Narkotika Ditresnarkoba Polda Kaltim. Petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan kasus, petugas kemudian mengamankan H yang berada di rumah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, H menyebutkan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi tim untuk melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Pengembangan dilakukan untuk mendalami keterangan yang disampaikan H sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selain satu bungkus plastik klip bening berisi sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi dua buah sendok takar, tiga pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna krem.
Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Meski demikian, berat sabu yang disita belum tercantum dalam data pengungkapan yang diterima.
Keberadaan timbangan digital, sendok takar, dan plastik klip menjadi bagian dari barang bukti yang perlu didalami penyidik untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika dalam perkara ini.
Polisi juga masih perlu menelusuri lebih lanjut keterangan mengenai sumber barang yang disampaikan H, termasuk memastikan identitas orang yang disebut memasok barang tersebut.
Dalam perkara ini, H disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai alternatif, penyidik juga mencantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba Polda Kaltim. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan, penggeledahan, serta pengembangan untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Penajam Paser Utara.
Hingga informasi dalam laporan tersebut disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pengembangan terhadap orang yang disebut sebagai sumber barang maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang asal-usul barang bukti dan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Pengungkapan kasus ini juga sejalan dengan komitmen Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kaltim. Langkah penegakan hukum yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim menjadi bagian dari upaya menindak dugaan tindak pidana narkotika sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Komitmen tersebut selaras dengan penekanan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terhadap pemberantasan narkoba. Upaya ini juga mendukung agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Melalui penindakan yang disertai pengembangan perkara, kepolisian diharapkan dapat mengungkap jaringan yang terlibat berdasarkan alat bukti yang sah. Penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Shinta Setyana
![]()

