Faktanusa.com, Sangatta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur menerapkan persyaratan administrasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor. Pelapor diminta melengkapi identitas dan dokumen pendukung agar laporan dapat diverifikasi serta ditindaklanjuti secara jelas.

Dalam pengaduan tatap muka, pelapor tidak cukup hanya menyampaikan kronologi persoalan secara lisan. Petugas juga meminta dokumen identitas resmi, seperti KTP, nomor telepon aktif, serta berkas lain yang berkaitan dengan objek pengaduan.

Persyaratan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penerimaan aduan untuk memastikan informasi yang disampaikan memiliki dasar dan pelapor dapat dihubungi apabila petugas membutuhkan klarifikasi atau data tambahan.

“KTP pun diminta difotokopi sama berkas-berkas kepemilikan lahan,” ujar pihak DLH. Jum’at (21/9/2026)

Berkas kepemilikan lahan dibutuhkan terutama apabila pengaduan berkaitan dengan lokasi atau objek tertentu yang memiliki hubungan dengan pelapor. Dokumen tersebut dapat membantu petugas memahami lokasi maupun objek yang menjadi bagian dari laporan.

Selain identitas dan dokumen pendukung, nomor telepon aktif juga menjadi salah satu persyaratan penting. Petugas membutuhkan saluran komunikasi untuk menghubungi pelapor apabila terdapat informasi yang masih perlu dilengkapi atau ketika proses penanganan membutuhkan keterangan tambahan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang menyampaikan laporan sebagai pendamping atau mewakili pihak lain, terdapat persyaratan tambahan berupa surat kuasa.

“Kalau memang dia cuma selaku pendamping, pengacaranya, apa namanya ya, kuasa hukumnya, dia juga harus punya surat kuasa hukumnya,” kata pihak DLH.

Dengan adanya surat kuasa, petugas dapat memastikan bahwa pihak yang datang memang memiliki kewenangan untuk menyampaikan pengaduan atau bertindak atas nama pihak yang diwakilinya.

Menurut DLH, kelengkapan administrasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat dalam menyampaikan laporan. Persyaratan justru diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai identitas pelapor, objek yang diadukan serta pihak yang dapat dimintai keterangan selama proses penanganan.

Identitas yang jelas juga membantu petugas apabila diperlukan penelusuran lebih lanjut di lapangan. Setiap dokumen yang disampaikan menjadi bagian dari berkas pengaduan sehingga laporan memiliki rekam administrasi yang dapat digunakan dalam proses tindak lanjut.

Mekanisme tersebut sekaligus menjadi upaya untuk mencegah laporan yang tidak memiliki dasar atau sulit diverifikasi. Petugas dapat menggunakan informasi dan dokumen yang diberikan pelapor sebagai rujukan ketika melakukan pengecekan terhadap kondisi yang dilaporkan.

Bagi pelapor yang memiliki dokumen terkait, DLH mengimbau agar seluruh persyaratan dipersiapkan sebelum datang ke kantor. Kelengkapan dokumen dapat membantu proses penerimaan laporan berjalan lebih lancar dan mengurangi kebutuhan pelapor untuk kembali melengkapi berkas.

DLH Kutai Timur tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan lingkungan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia. Namun, khusus pengaduan tatap muka, kelengkapan identitas dan dokumen pendukung menjadi bagian penting dari proses penerimaan laporan.

“Kelengkapan identitas menjadi bagian dari prosedur penerimaan aduan,” kata pihak DLH.

Dengan mekanisme tersebut, laporan yang masuk diharapkan memiliki informasi yang cukup untuk diverifikasi, ditelusuri, dan ditindaklanjuti secara lebih terarah. Di sisi lain, pelapor juga memperoleh kejelasan bahwa laporan yang disampaikan tercatat secara resmi dalam administrasi pengaduan DLH. (Adv/Kominfo)

Loading