Faktanusa.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tengah menyiapkan skema untuk mengupayakan pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) ke besaran sebelumnya.

Rencana tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah setelah penyesuaian TPP turut dirasakan para pegawai dan dinilai memiliki dampak terhadap aktivitas ekonomi di Kutai Timur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur Rizali Hadi mengatakan, pembahasan mengenai TPP masih dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan pemerintah pusat terkait pengelolaan belanja pegawai.

Menurut Rizali, Pemkab Kutim perlu menghitung secara cermat kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelum mengambil keputusan. Pemerintah daerah tidak ingin kebijakan peningkatan TPP justru menimbulkan persoalan baru terhadap kondisi fiskal.

“Tahun depan, mudah-mudahan APBD kita upayakan maksimal dan kita coba kembalikan TPP seperti tahun sebelumnya,” ujar Rizali. Jum’at (4/9/2026)

Ia menjelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat ini masih melakukan penghitungan terhadap berbagai skenario yang memungkinkan untuk meningkatkan kembali TPP ASN.

Penghitungan tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan yang nantinya diambil tetap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Rizali menegaskan, pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pegawai dengan pembiayaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Artinya, upaya mengembalikan besaran TPP tidak dapat dilakukan hanya dengan mempertimbangkan kebutuhan aparatur. Kebijakan tersebut juga harus memperhitungkan keseluruhan struktur APBD agar tidak mengurangi anggaran untuk program yang menjadi prioritas masyarakat.

“ Kami di TAPD sedang menghitung secara cermat seluruh skenario fiskal agar pengembalian TPP ini sah secara hukum dan tidak mengganggu alokasi pembangunan,” kata Rizali.

Menurutnya, pembahasan mengenai TPP tidak semata-mata berkaitan dengan tambahan penghasilan bagi ASN. Kebijakan tersebut juga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

Penghasilan yang diterima ASN, kata Rizali, pada akhirnya akan kembali berputar di tengah masyarakat melalui berbagai aktivitas konsumsi.

Perputaran tersebut antara lain terjadi melalui belanja kebutuhan rumah tangga, transaksi di pasar, pembelian produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hingga berbagai kebutuhan lainnya.

Karena itu, peningkatan pendapatan ASN diharapkan dapat memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi lokal. Namun, pemerintah daerah tetap harus memastikan kebijakan tersebut dilakukan secara terukur dan tidak mengganggu kemampuan APBD dalam membiayai pembangunan.

Rizali mengatakan, jika kondisi fiskal memungkinkan, upaya pengembalian TPP diharapkan dapat menjadi bagian dari peningkatan kesejahteraan aparatur.

Namun, kesejahteraan tersebut harus berjalan beriringan dengan peningkatan tanggung jawab dan kualitas kinerja ASN.

Ia berharap adanya peningkatan kesejahteraan nantinya dapat mendorong aparatur memberikan pelayanan publik yang semakin baik.

Menurutnya, ASN tidak hanya memiliki tanggung jawab menyelesaikan pekerjaan administratif, tetapi juga dituntut memberikan pelayanan yang efektif dan responsif kepada masyarakat.

Peningkatan kesejahteraan, lanjutnya, harus dibarengi dengan kesadaran bahwa ASN memiliki tugas memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Kalau kesejahteraan kita upayakan meningkat, tentu harus diikuti dengan peningkatan kinerja. Pelayanan kepada masyarakat harus semakin optimal,” ujarnya.

Di sisi lain, proses pengembalian TPP masih berada dalam tahap pembahasan. Pemkab Kutim melalui TAPD perlu memastikan seluruh perhitungan dilakukan berdasarkan kondisi fiskal daerah dan regulasi yang berlaku.

Hal tersebut menjadi penting karena belanja pegawai merupakan salah satu komponen dalam APBD yang harus dikelola secara hati-hati.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap kebijakan anggaran tetap memberikan ruang yang cukup bagi pembiayaan pembangunan, pelayanan dasar, infrastruktur, serta program lain yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Rizali mengatakan, pemerintah tidak ingin mengambil keputusan yang hanya memberikan dampak jangka pendek, tetapi kemudian mengurangi kemampuan daerah dalam membiayai program pembangunan.

Karena itu, skenario pengembalian TPP akan dihitung dengan mempertimbangkan keseluruhan kemampuan fiskal Kutai Timur.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan formula yang tetap memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan ASN tanpa mengorbankan kepentingan pembangunan daerah.

Jika kemampuan APBD memungkinkan, pemerintah akan mengupayakan agar besaran TPP dapat kembali seperti sebelumnya.

Namun, keputusan akhir tetap akan bergantung pada hasil penghitungan TAPD serta kesesuaian dengan regulasi yang mengatur belanja pegawai dan pengelolaan keuangan daerah.

Rizali menekankan, prinsip kehati-hatian menjadi hal penting dalam setiap kebijakan anggaran. Pemerintah daerah harus memastikan setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD dapat memberikan manfaat, baik bagi aparatur maupun masyarakat secara luas.

Upaya pengembalian TPP tersebut juga diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan ASN dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan demikian, tambahan penghasilan yang diterima aparatur tidak hanya dipandang sebagai hak kesejahteraan, tetapi juga menjadi bagian dari dorongan untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja.

Pemkab Kutim saat ini masih melakukan pembahasan internal melalui TAPD. Hasil penghitungan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan TPP ASN untuk tahun anggaran berikutnya.

Pemerintah daerah berharap kondisi APBD dapat memberikan ruang yang cukup sehingga upaya mengembalikan TPP seperti tahun sebelumnya dapat direalisasikan tanpa mengganggu keberlanjutan program pembangunan Kutai Timur.  (Adv/Kominfo)

Loading