
Faktanusa.com, Balikpapan — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Kalsul) memberikan klarifikasi terkait isu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis solar, yang belakangan menjadi sorotan publik di sejumlah daerah.
Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul, Azhari Idris, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan distribusi BBM di sektor hilir. Ia menyebut, pengaturan distribusi hingga ketersediaan BBM sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“BBM atau solar itu menjadi kewenangan BPH Migas. Mereka yang mengatur urusan tersebut. Sementara SKK Migas fokus pada sektor hulu, yaitu eksplorasi dan produksi migas,” ujar Azhari saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/5/2026).
Penegasan ini disampaikan guna meluruskan persepsi publik yang mengaitkan kelangkaan BBM dengan peran SKK Migas. Azhari menilai penting adanya pemahaman yang tepat mengenai pembagian kewenangan dalam industri minyak dan gas bumi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, SKK Migas memiliki tugas utama mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan usaha di sektor hulu migas. Tugas tersebut mencakup proses eksplorasi atau pencarian cadangan minyak dan gas, hingga tahap produksi yang dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Menurut Azhari, industri migas nasional secara umum terbagi menjadi tiga sektor utama, yakni hulu (upstream), midstream, dan hilir (downstream). Masing-masing sektor memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda, namun saling terintegrasi dalam rantai pasok energi.
Sektor hulu, lanjutnya, berfokus pada kegiatan eksplorasi dan produksi yang menjadi wilayah kerja SKK Migas. Sementara itu, sektor midstream mencakup proses pengolahan awal, penyimpanan, serta transportasi sebelum produk didistribusikan ke pasar.
Adapun sektor hilir merupakan tahap akhir yang meliputi pengolahan lanjutan, distribusi, hingga penjualan produk BBM seperti bensin, solar, dan avtur kepada masyarakat luas. Pada sektor inilah peran BPH Migas menjadi dominan dalam mengatur tata kelola distribusi dan ketersediaan energi.
“Urusan stok, harga, dan distribusi BBM berada pada sektor hilir dan menjadi tanggung jawab lembaga yang membidangi sektor tersebut,” tegasnya.
Azhari menambahkan, dengan pembagian peran yang jelas tersebut, setiap lembaga memiliki tanggung jawab masing-masing dalam menjaga stabilitas industri migas nasional. Oleh karena itu, ia mengimbau agar publik dapat memahami posisi SKK Migas secara proporsional.
Di tengah meningkatnya kebutuhan energi, isu kelangkaan BBM memang menjadi perhatian serius, terutama bagi sektor transportasi dan logistik yang sangat bergantung pada ketersediaan solar. Namun demikian, ia menekankan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan langsung dengan aktivitas di sektor hulu.
Sebagai lembaga yang berfokus pada hulu migas, SKK Migas tetap berkomitmen untuk menjaga produksi minyak dan gas nasional agar tetap stabil. Upaya ini dinilai penting sebagai bagian dari menjaga ketahanan energi nasional secara keseluruhan.
Azhari juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk terus berkomunikasi dengan media dan masyarakat. Menurutnya, transparansi informasi menjadi kunci dalam menciptakan pemahaman yang utuh mengenai industri migas yang kompleks.
“Kami siap berdiskusi dengan rekan-rekan media untuk memberikan pemahaman yang benar, sehingga dapat mendukung pemberitaan yang akurat dan objektif kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pembagian peran dalam sektor migas serta tidak lagi mengaitkan isu distribusi BBM dengan kewenangan SKK Migas. Edukasi yang tepat dinilai penting untuk mendukung kebijakan energi yang lebih efektif dan berkeadilan. (Shin/**)
![]()



