
Faktanusa.com, Mojokerto – Sejumlah kalangan jurnalis menyoroti sikap Kapolres Mojokerto yang mempertanyakan legalitas media serta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ketika awak media meminta klarifikasi terkait informasi dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Persoalan tersebut dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi yang berimbang.
Peristiwa tersebut terjadi ketika awak media mencoba mengonfirmasi sikap Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik, yang sebelumnya disebut belum memberikan tanggapan terkait dugaan aliran dana dalam kasus penyalahgunaan pil koplo yang melibatkan tiga tersangka.
Saat dimintai tanggapan, Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata justru mempertanyakan legalitas perusahaan pers serta status Uji Kompetensi Wartawan dari media yang melakukan konfirmasi.
Melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/3/2026), Kapolres Mojokerto menyatakan pihaknya meminta dokumen perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers serta bukti UKW sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers dan hasil UKW ya,” tulisnya dalam pesan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada bagian Humas Polres Mojokerto untuk melakukan penataan terhadap pihak-pihak yang bekerja sama dengan kepolisian, khususnya terkait identitas wartawan dan citizen journalist.
“Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa Opan, menilai sikap tersebut berpotensi menjadi bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Menurut Opan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak terdapat kewajiban bagi wartawan untuk menunjukkan UKW maupun verifikasi media sebagai syarat memperoleh informasi dari narasumber.
“Kita bicara soal konstitusi Undang-Undang Pers, bukan soal peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers. Dalam UU Pers jelas disebutkan tugas Dewan Pers hanya melakukan pendataan perusahaan pers,” ujar Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Ia menegaskan bahwa ketentuan terkait UKW maupun verifikasi perusahaan pers tidak tercantum secara langsung dalam Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, menurutnya, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak memberikan klarifikasi kepada wartawan.
Opan juga menilai tindakan aparat kepolisian yang enggan memberikan tanggapan terhadap konfirmasi media dapat memunculkan kesan kurang terbukanya akses informasi kepada publik.
Menurutnya, dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian penting untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Ia juga menilai aparat penegak hukum seharusnya memahami peran jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Seorang Kapolres seharusnya memahami fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Konfirmasi yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang,” ujarnya.
Selain itu, Opan juga menegaskan bahwa jurnalis tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai mitra lembaga tertentu, melainkan sebagai pihak independen yang bertugas menyampaikan informasi faktual kepada publik.
Menurutnya, hubungan antara pers dan institusi pemerintah maupun aparat penegak hukum seharusnya dibangun dalam semangat sinergi untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang hingga saat ini masih menjadi dasar hukum utama dalam praktik jurnalistik di Indonesia.
Undang-undang tersebut, kata dia, merupakan aturan khusus yang mengatur tentang pers dan kebebasan jurnalistik di Indonesia.
“Undang-Undang Pers adalah undang-undang khusus yang mengatur profesi jurnalis. Karena itu, pemahaman terhadap aturan tersebut sangat penting bagi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,” kata Opan.
Ia berharap ke depan komunikasi antara aparat penegak hukum dan insan pers dapat berjalan lebih baik sehingga proses penyampaian informasi kepada masyarakat dapat berlangsung secara transparan, akurat, dan berimbang.
Jurnalis : Redho
![]()



